SuaraSumbar.id - Pembahasan soal durasi cuti untuk Ibu hamil dan melahirkan sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah Ketua DPR Puan Maharani mengusulkan penambahan durasi cuti hamil dan melahirkan menjadi enam bulan yang semula berdurasi tiga bulan sesuai dengan penetapan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Usulan itu sempat menuai pro dan kontra di masyarkat. Dalam sebuah survei Cabaca bersama Jakpat melakukan Bertajuk “Dilema Ibu Bekerja” dengan 444 responden terungkap bahwa 80,63 persen setuju dengan ide cuti untuk Ibu hamil dan melahirkan menjadi enam bulan.
Sebagai informasi, responden itu terdiri dari 86,86 persen perempuan dan 13,14 persen laki-laki, dan diambil lebih dari 69 persen responden yang sudah bekerja dan sebagian besar diantaranya sudah memiliki anak.
Sementara sebesar 19,37 persen tidak setuju dengan ide tersebut. Bagi responden yang menyetujui memberikan pendapatnya, yaitu seorang Ibu bisa memiliki waktu untuk pemulihan lebih lama, lalu membantu pemberian ASI secara eksklusif, bisa fokus untuk menjaga anak, baik untuk kondisi psikologis ibu, hingga dapat membuat bonding dengan anak lebih dekat.
Baca Juga: Survei: 88 Persen Orang Indonesia Setuju Penambahan Durasi Cuti Hamil dan Melahirkan
Sedangkan untuk responden yang tidak setuju mereka berpendapat bahwa terlalu lama jika waktu cuti menjadi enam bulan, lalu kekhawatiran pada perusahaan yang akan mengurangi hiring wanita yang sudah menikah, lapangan pekerjaan akan lebih banyak membutuhkan laki-laki, hingga kekhawatiran akan adanya diskriminasi pada perempuan.
Lebih lanjut, sebesar 78,91 persen responden setuju jika laki-laki juga seharusnya mendapatkan cuti melahirkan. Sebagian besar berpendapat hal ini dilakukan karena peran seorang suami dalam proses persalinan sangat penting, istri membutuhkan pendamping atau support di saat melahirkan dan pada masa pemulihannya.
Hal ini memang menjadi sebuah dilema bagi seorang ibu bekerja karena selain perannya sebagai ibu yang membesarkan anaknya, perempuan punya peran penting sebagai seorang istri yang perlu menjaga hubungannya dengan sang suami, serta sebagai perempuan yang memiliki karier. Karenanya, support system sangat dibutuhkan, terutama dari suami dan juga keluarga. (Suara.com)
Berita Terkait
-
6 Alasan Kenapa Suami Seharusnya Dapat Cuti 40 Hari Temani Istri Melahirkan
-
BKKBN Sambut Baik Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan: Bisa Perkecil Risiko Kematian Ibu dan Bayi
-
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan
-
5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
-
Pro Kontra Usulan Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan, Keuntungan Atau Malah Ancaman Buat Ibu?
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!
-
6 Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kapan Pulang ke Tanah Air?
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau