SuaraSumbar.id - Pembahasan soal durasi cuti untuk Ibu hamil dan melahirkan sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah Ketua DPR Puan Maharani mengusulkan penambahan durasi cuti hamil dan melahirkan menjadi enam bulan yang semula berdurasi tiga bulan sesuai dengan penetapan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Usulan itu sempat menuai pro dan kontra di masyarkat. Dalam sebuah survei Cabaca bersama Jakpat melakukan Bertajuk “Dilema Ibu Bekerja” dengan 444 responden terungkap bahwa 80,63 persen setuju dengan ide cuti untuk Ibu hamil dan melahirkan menjadi enam bulan.
Sebagai informasi, responden itu terdiri dari 86,86 persen perempuan dan 13,14 persen laki-laki, dan diambil lebih dari 69 persen responden yang sudah bekerja dan sebagian besar diantaranya sudah memiliki anak.
Sementara sebesar 19,37 persen tidak setuju dengan ide tersebut. Bagi responden yang menyetujui memberikan pendapatnya, yaitu seorang Ibu bisa memiliki waktu untuk pemulihan lebih lama, lalu membantu pemberian ASI secara eksklusif, bisa fokus untuk menjaga anak, baik untuk kondisi psikologis ibu, hingga dapat membuat bonding dengan anak lebih dekat.
Baca Juga: Survei: 88 Persen Orang Indonesia Setuju Penambahan Durasi Cuti Hamil dan Melahirkan
Sedangkan untuk responden yang tidak setuju mereka berpendapat bahwa terlalu lama jika waktu cuti menjadi enam bulan, lalu kekhawatiran pada perusahaan yang akan mengurangi hiring wanita yang sudah menikah, lapangan pekerjaan akan lebih banyak membutuhkan laki-laki, hingga kekhawatiran akan adanya diskriminasi pada perempuan.
Lebih lanjut, sebesar 78,91 persen responden setuju jika laki-laki juga seharusnya mendapatkan cuti melahirkan. Sebagian besar berpendapat hal ini dilakukan karena peran seorang suami dalam proses persalinan sangat penting, istri membutuhkan pendamping atau support di saat melahirkan dan pada masa pemulihannya.
Hal ini memang menjadi sebuah dilema bagi seorang ibu bekerja karena selain perannya sebagai ibu yang membesarkan anaknya, perempuan punya peran penting sebagai seorang istri yang perlu menjaga hubungannya dengan sang suami, serta sebagai perempuan yang memiliki karier. Karenanya, support system sangat dibutuhkan, terutama dari suami dan juga keluarga. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Hamil Jadi Bencana, Wanita Ini Rela Meracuni Rekan Demi Bebas dari Beban Kerja
-
Penting! 3 Cara Agar Ibu Pekerja Tetap 'Waras' saat Cuti Melahirkan 6 Bulan!
-
Tok! DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Hak Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Begini Aturannya!
-
Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya
-
Pecat Karyawan yang Baru Saja Kembali dari Cuti Hamil, Bos Ini Dihujat Habis-habisan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!