SuaraSumbar.id - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. WNA tersebut hendak masuk ke wilayah Indonesia.
"Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Selasa (12/7/2022).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.
Awalnya, petugas TPI mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin.
EW justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa. Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris. Tersangka justru fasih menggunakan bahasa Mandarin.
Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
Selanjutnya, jelas dia, bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.
"Hasilnya, paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar dia.
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
Dalam kasus itu, petugas imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti yakni paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM.
Atas perbuatannya, EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.
Saat ini, EW masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung. (Antara)
Berita Terkait
-
Partai Buruh Pelajari Kasus Kematian Buruh Migran Indonesia di Depot Tahanan Imigrasi Sabah Malaysia
-
Kasus Kematian 149 WNI di Tahanan Imigrasi Malaysia, Anggota DPR Minta Pemerintah Ungkap Faktan Sebenarnya
-
149 WNI Dilaporkan Meninggal di Sabah, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Ekstra
-
Cara Ubah Alamat Paspor, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
-
Warga Taiwan Dideportasi padahal Miliki Istri di Siak, Diduga Punya Buku Nikah Palsu
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha