SuaraSumbar.id - Setahun sudah seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial MS (29) menjadi buronan polisi.
MS merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Meski upaya penangkapan sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda mengaku kesulitan menangkap tersangka. Pasalnya, pihaknya kehilangan jejak karena MS melarikan diri keluar provinsi.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui keberadaan tersangka dan belum terdeteksi usai kabur ke luar provinsi," katanya Jumat (8/7/2022).
Namun demikian, kata Rifki, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berupaya untuk menemukan jejak tersangka. Menurutnya, terakhir tersangka terdeteksi berada di daerah Jawa Timur.
"Awalnya terdeteksi di Jawa Timur. Kemudian berpindah ke Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini kami masih terus mengejar tersangka dan mengumpulkan informasi," tuturnya.
Diketahui, tersangka diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di pondok pesantren tersebut.
Korban rata-rata berusia 10-12 tahun dan merupakan anak dari warga di sekitar pondok pesantren pada Juni 2021.
Tindakan pencabulan ini dilakukan di salah satu kamar berada di lantai dua salah satu gedung di pondok pesantren. Kamar ini biasanya digunakan untuk tempat tinggal pembina.
Baca Juga: Rutan Medaeng Tak Akan Berikan Keistimewaan Terhadap Moch Subchi Tersangka Pencabulan Santri
Setelah kasus ini mencuat, polisi langsung menyegel kamar tersebut. Di dalam kamar terdapat karpet dan kamar tersebut berupa ruang terbuka yang dijadikan tempat nongkrong.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!