SuaraSumbar.id - Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022). Dalam draf RKUHP tersebut, masih terpampang aturan pidana untuk pelaku penyerangan dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Aturan tersebut tertuang dalam Bab II RKUHP Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 217 dijelaskan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam draf RKUHP dijelaskan maksud dari Pasal 217 yang mengatur hukuman bagi pelaku penyerangan. Tindak pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan.
Karena tindak pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri presiden atau wakil presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.
Sementara pada Ayat 1 Pasal 218 dijelaskan hukuman bagi penyerang kehormatan atau martabat diri presiden atau wakil presiden.
"Bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Ayat 1 Pasal 28 RKUHP yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Kemudian pada Ayat 2 Pasal 218 diterangkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Poin yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri itu merupakan merendakan atau merusak nama baik atau harga diri presiden maupun wakil presiden.
Sementara itu, yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' pada Ayat 2 Pasal 218 ialah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Definisi kritik menurut RKUHP ialah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," demikian penjelasan dalam RKUHP.
Lebih lanjut, pada Pasal 219 diterangkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lalu pada Pasal 220 dijelaskan kalau tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 218 dan Pasal 219 itu hanya bisa dituntut berdasarkan aduan.
"Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden."
Berita Terkait
-
Mahasiswa Ancam Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran se-Indonesia Kalau Pemerintah Tak Mau Buka Draf RKUHP
-
Minta Puan Temui Massa Demo, Mahasiswa: Harus Naik ke Atas Mobil Komando Buka Draf RKUHP, Jelaskan Pasal Bermasalah!
-
Geruduk DPR RI Tuntut Draf RKHUP Dibuka, Massa Mahasiswa Bawa Poster Bergambar Mirip Jokowi-Puan
-
Besok Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Draf RKUHP di Gedung DPR RI
-
Didesak Mahasiswa Buka Draf RKUHP, Jawaban Pemerintah: Belum Bisa
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!