SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menarik kembali surat pemanggilan terhadap Anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade.
Sebelumnya, polisi melayangkan surat pemanggilan kepada Andre terkait kasus dugaan penipuan 'mahar politik' yang menjerat Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menarik surat undangan klarifikasi untuk anggota DPR RI itu.
“Terkait surat undangan terhadap Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade ditarik dulu,” terangnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (3/7/2022).
Menurut Satake, alasan penarikan karena akan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak lain terlebih dahulu.
"Nanti apabila benar-benar diperlukan baru akan dimintai keterangan terkait perkara tersebut," ujarnya.
Dia juga menjelaskan Polda Sumbar sebenarnya hanya ingin mengundang Andre Rosiade sebagai Ketua DPD Gerindra, bukan dipanggil seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Itu surat undangan klarifikasi, bukan pemanggilan. Surat tersebut juga telah ditarik. Sekali lagi, yang dicabut itu undangan klarifikasi, surat bukan pemanggilan,” tutup Satake.
Sebelumnya, Polda Sumut bakal memanggil Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pemanggilan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan berkedok mahar politik yang dilakukan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Andre Rosiade Terkait Dugaan Penipuan Mahar Politik Libatkan Wabup Solok
Pemanggilan terhadap Andre Rosiade karena posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar).
Hal itu tertuang dalam sebuah surat bernomor: B/1234/VI/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Sugeng Hariyadi.
Dalam surat berbunyi Ketua DPD Partai Gerindra diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana 'Mahar Politik' senilai Rp 850 juta yang tengah dihadapi oleh Wabup Solok.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan pertama akan dilakukan pada 6 Juli 2022 mendatang.
"Yang bersangkutan diundang untuk memberikan keterangan dan klasifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada terlapor yakni Wabup Solok," katanya, Sabtu (2/1/2022).
Andre Rosiade mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan dari Polda Sumbar. "Saya tidak tahu, saya mau pergi haji," katanya singkat.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolri Mutasi 7 Kapolres di Polda Sumbar, Ini Daftarnya
-
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Dimutasi ke Polda Bali
-
Polda Sumbar: Tak Ada Penilangan Pengendara yang Pakai Sendal Jepit
-
Bekuk 8 Tersangka, Polda Sumbar Musnahkan 35 Kilogram Sabu
-
Polda Sumbar Kini Punya Batalyon C Pelopor Satbrimob di Dharmasraya, Irjen Pol Teddy Minahasa Tekankan Soal Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya