SuaraSumbar.id - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Selasa (28/6/2022).
Dalam surat itu, TPNPB-OPM mendesak Jokowi-Maruf untuk segera menghentikan rencana pemekaran wilayah di Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat bangsa Papua Barat tidak meminta Otonomi khusus (Otsus) dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), karena otsus dan DOB akan menjadi malapetaka dan bencana yang dapat mengancam eksitensi, dan nyawa manusia dari bangsa Papua Barat," tulis Panglima Komando Daerah Pertahanan III TPNPB-OPM, Jack Millyans Kemong, dikutip dari Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Mereka juga meminta kepala daerah di Papua agar tidak mengikuti kemauan pemerintah pusat yang ingin melakukan pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
"Setop menjadi budak Jakarta demi rakus jabatan Bupati dan Gubernur, setop menjual negeri dan tanah air bangsa Papua, setop memperpanjang penderitaaan rakyat bangsa Papua Barat," tegasnya.
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat Papua Barat bersatu dan menyatakan sikap untuk memilih menentukan nasib sendiri di atas tanah Papua," sambung Millyans.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Megawati Singgung Kulit Hitam Papua, OPM: Kasihan Sudah Nenek Bicara Sembarangan
-
Ketua DPRD Usul 3 Lokasi Calon Ibu Kota DOB Kabupaten Agam, Ini Wilayahnya
-
Dukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua, Aliansi Warga Solo: Bisa Efektif Cegah Konflik
-
Mabes Polri Kirim 350 Brimob ke Jayawijaya, Kapolres: untuk Antisipasi Bukan Pengejaran
-
Tak Percaya Gubernur Papua Tulis Surat Ajak Gabung NKRI, Jubir TPNPB-OPM Sebut Lukas Enembe Diintimidasi Kabinet Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!
-
BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS untuk Perkuat Struktur Keuangan