SuaraSumbar.id - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Selasa (28/6/2022).
Dalam surat itu, TPNPB-OPM mendesak Jokowi-Maruf untuk segera menghentikan rencana pemekaran wilayah di Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat bangsa Papua Barat tidak meminta Otonomi khusus (Otsus) dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), karena otsus dan DOB akan menjadi malapetaka dan bencana yang dapat mengancam eksitensi, dan nyawa manusia dari bangsa Papua Barat," tulis Panglima Komando Daerah Pertahanan III TPNPB-OPM, Jack Millyans Kemong, dikutip dari Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Mereka juga meminta kepala daerah di Papua agar tidak mengikuti kemauan pemerintah pusat yang ingin melakukan pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
"Setop menjadi budak Jakarta demi rakus jabatan Bupati dan Gubernur, setop menjual negeri dan tanah air bangsa Papua, setop memperpanjang penderitaaan rakyat bangsa Papua Barat," tegasnya.
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat Papua Barat bersatu dan menyatakan sikap untuk memilih menentukan nasib sendiri di atas tanah Papua," sambung Millyans.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Megawati Singgung Kulit Hitam Papua, OPM: Kasihan Sudah Nenek Bicara Sembarangan
-
Ketua DPRD Usul 3 Lokasi Calon Ibu Kota DOB Kabupaten Agam, Ini Wilayahnya
-
Dukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua, Aliansi Warga Solo: Bisa Efektif Cegah Konflik
-
Mabes Polri Kirim 350 Brimob ke Jayawijaya, Kapolres: untuk Antisipasi Bukan Pengejaran
-
Tak Percaya Gubernur Papua Tulis Surat Ajak Gabung NKRI, Jubir TPNPB-OPM Sebut Lukas Enembe Diintimidasi Kabinet Jokowi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang