SuaraSumbar.id - DPRD Sumut meminta penetapan status perairan Danau Toba dari Mesotropik ke Oligotropik serta pembatasan daya tampung ikan sesuai SK Gubernur Sumut No 188.44/213/KPTS/2017 ditinjau ulang. Pasalnya, ini akan mempersulit perekonomian masyarakat sekitar.
Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmiyadi mengatakan, Pemprov Sumut menerapkan ketentuan tersebut tanpa solusi yang komperehensif.
Hasil peninjauan, ribuan masyarakat masih menggantungkan hidup dari perairan kawasan Danau Toba, termasuk usaha budidaya ikan.
"Hingga kini alih usaha yang dijanjikan untuk memenuhi hidup masyarakat belum juga jelas," ujar politisi Partai Gerindra ini, melansir Antara, Minggu (26/6/2022).
Pemerintah selayaknya melihat dan mengkaji persoalan ini secara paripurna, termasuk dampak-dampak yang akan ditimbulkan penerapan peraturan tersebut.
Apalagi, masyarakat hanya memiliki potensi perairan dengan usaha budidaya ikan untuk memenuhi ekonomi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka.
"Kemungkinkan masyarakat mengalihkan mata pencarian dari usaha ikan ke sektor pertanian dan pariwisata, kecil, karena kondisi alam yang bertebing dan curam," katanya.
Selain itu, pemukiman sebagian masyarakat yang ada di pesisir pantai Danau Toba, seperti Dusun Panahatan kegiatan pariwisata juga belum terdistribusi secara merata dan juga belum pernah dikunjungi wisatawan.
Pihaknya Pemprov Sumut mengkaji ulang penetapan status perairan Danau Toba.
Baca Juga: Kebiasaan Soobin Leader TXT Sering Tidak Membalas Pesan Orang Lain, Ternyata Ini Alasannya
Ia juga meminta Pemerintah Pusat, Pemprov Sumut, dan Pemerintah Daerah setempat merumuskan formula secara holistik, sehingga masyarakat di pesisir kawasan Danau Toba tidak menjadi korban.
Berita Terkait
-
Ribuan Tenda Mejeng di Danau Toba
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pekerja Proyek Jembatan Tano Ponggol di Dasar Danau Toba
-
Berenang di Danau Toba, Pekerja Proyek Jembatan Tano Ponggol asal Jawa Barat Tenggelam
-
Di Danau Toba Dulu Pernah Ada Ikan Pora-pora, Kini Tinggal kenangan
-
Asal Usul Danau Toba, Wujud Kekecewaan Istri terhadap Suami Ingkar Janji
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi