Menurutnya, dalam UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, tetapi malah terbalik.
"Bagaimana mungkin majelis hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan terdakwa yang jelas bertentangan dengan Pasal 168 KUHAP dan menolak keterangan korban, saksi dan juga ahli. Kemudian berdalih dengan tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak," katanya.
Ditambahkannya, perspektif hakim harus diperbaiki mengenai pemahaman tindakan pelecehan seksual, bahwasannya kekerasan seksual tidak melulu meninggalkan bekas luka secara fisik yang terlihat oleh mata, bekas luka yang pasti terjadi adalah bekas luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikolog yang keterangannya telah di tolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini.
"Oleh karena itu, WCC Nurani Perempuan bersama LBH Padang meminta dan mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menerima kasasi JPU dan mencabut putusan lepas serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Bersama ini, kami juga melaporkan majelis hakim dalam perkara ini untuk diperiksa mengenai integritasnya, karna putusan ini sarat akan logika yang salah tentunya menjadi tanda tanya serta kecurigaan yang besar," katanya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak Tinggi, Nurani Perempuan Sebut Pemko Padang Abai Perhatian
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Autopsi Ulang Afif Maulana: Bukti Baru atau Kepastian Lama?
-
Detik-detik Pembongkaran Makam Afif Maulana Pelajar SMP Tewas di Padang, Disaksikan Kompolnas hingga LPSK
-
Keluarga Pelajar SMP Tewas di Padang Mengadu ke DPR RI: Kami Tak Ikhlas Penganiaya Afif Maulana Tidak Terungkap!
-
LBH Padang: Jangan Jahat Sama Anak Berumur 13 Tahun, Afif Maulana Sudah Meninggal tapi tetap Dibunuh Karakternya
-
Tak Gentar Dilaporkan ke Propam Polri soal Kasus Afif, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025