SuaraSumbar.id - Kisah perjuangan Dwifung Wirajaya Saputra menjadi pengusaha sukses di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) patut diteladani.
Sebelum punya tiga perusahaan besar, Dwifung Wirajaya Saputra sempat dipecat dari Akademi Militer (Akmil). Setelah itu, dia melanjutkan hidup menjadi seorang satpam.
Kini, Dwifung Wirajaya Saputra dikenal sebagai pemilik PT Putra Tidar Perkasa yang bergerak di bidang keamanan, PT Sarana Tidar Sejahtera bergerak di bidang cleaning service dan PT Sumatera Guard Service.
Dikutip dari Youtube Yuli Zartika, setamat SMA, Dwifung diterima di Akmil pada tahun 1995 yang ketika itu masih bernama Akabri Darat.
Menjadi tentara memang sudah menjadi cita-cita pria yang akrab disapa Ipung ini karena itu betapa bangga dirinya ketika diterima di Akmil.
Namun sayang takdir berkata lain. Tiga bulan jelang kelulusan menjadi perwira pertama Angkatan Darat, sebuah insiden terjadi.
Ipung yang ketika itu sudah menjadi senior membuat pengumuman bagi juniornya untuk berkumpul usai makan malam.
Ia mengumpulkan junior-juniornya yang akan menjadi macan atau penabuh bass drum dalam drum band Canta Lokananta.
"Malam itu kami biasa melakukan pembinaan kepada junior. Ternyata harus ada yang sampai parah," katanya, dikutip dari Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Dipecat dari Akmil Beralih Jadi Satpam, Dendam Dwifung Terbayar Tuntas
Ia dan beberapa teman satu angkatannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu dengan diseret ke peradilan milter.
"Saya diproses di Polisi Milter. Disidang militer divonis bersalah dengan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara," cerita Dwifung.
"Jadi di situ saya betul-betul merasakan kecewa. Masa depan tinggal di depan mata hilang begitu saja. Ditambah lagi harus menjalani hukuman, kita tidak pernah terbayang dalam hidup kita harus seperti itu," ungkapnya.
Belum lagi Ipung membayangkan wajah orang tua, keluarga yang menaruh harapan besar terhadap dirinya tapi ia hancurkan begitu saja harapan itu.
Ia dipecat sebagai tentara karena dianggap melanggar adminstrasi keprajuritan dimana prajurit TNI yang ditahan 3 bulan dapat diberhentikan.
Padahal, kata Ipung, putusan peradilan militer tidak menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan terhadap dirinya. Namun ia harus tetap dipecat dari dinas militer.
Berita Terkait
-
Kisah Perjuangan Wanita Pengusaha Sukses, Dulu Dihina, Sekarang Miliki RSIA Annisa Mulia
-
4 Karakter yang Wajib Dimiliki Entrepreneur Sukses, Sudah Punya?
-
Ingin Jadi Pengusaha Sukses? Perhatikan Hal ini Sebelum Terjun!
-
5 Persyaratan Utama Menjadi Pengusaha Sukses, Kamu Sudah Punya?
-
Pelajar SMP Asal Gunungkidul Sukses Jadi Peternak Kelinci, Dua Kali Panen Raup Rp16 Juta
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Kapan Jalan Lembah Anai Bisa Dilewati Mobil? Ini Jawaban Menteri PU
-
256 Ribu Jiwa Terdampak Bencana Sumbar, 234 Orang Meninggal Dunia dan 95 Hilang
-
Masih Banyak Korban Hilang! Tanggap Darurat Bencana Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember
-
5 Prompt Gemini AI di Galaxy S25 FE Bikin Foto Auto Level Up dalam Sekejap
-
5 Sunscreen untuk Remaja, Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah Mulai Rp 18 Ribuan