SuaraSumbar.id - Kabar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama bikin publik heboh. Sosok yang menikah yakni IA beraga Islam dan EDS beragama Kristen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah beri sikap keras terhadap hal tersebut dan mendesak PN Surabaya membatalkan pernikahan itu.
Informasinya, kedua mempelai tersebut telah jalani prosesi upacara pernikahan kedua agama mereka, yakni akad cara Islam dan pemberkatan oleh pihak Gereja.
Adapun prosesi seremoni pernikahan tersebut telah dilaksanakan Maret 2022 silam.
Sebelum menikah, kedua pasangan tersebut sempat mengalami penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Seusai seremoni pernikahan, pihak Disdukcapil menolak mencatakan pernikahan keduanya atas dasar perbedaan agama yang dianut oleh kedua mempelai tersebut.
Akhirnya, mereka berdua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengesahkan pernikahan keduanya.
"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap pihak Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno, dikutip dari Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Melalui pertimbangan hakim, permohonan kedua mempelai tersebut dikabulkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Baca Juga: 5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
Setelah menempuh permohonan tersebut, keduanya telah mendapatkan izin agar pernikahannya dapat dicatatkan di pihak Disdukcapil.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
Adapun dasar hukum yang dipakai dalam keputusan tersebut merujuk pertimbangan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama, sesuai dengan keterangan Suparno selaku Humas.
Sikap Tegas MUI
Keputusan pengesahan nikah beda agama yang diputuskan oleh PN Surabaya tersebut sontak menuai pro dan kontra publik.
Setelah ramai diberitakan, kabar pengesahan nikah beda agama yang dikabulkan oleh pihak PN Surabaya tersebut menuai atensi MUI. MUI beri sikap keras dan menilai bahwa pernikahan tersebut harus ditolak.
Berita Terkait
-
MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi
-
Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI
-
MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..
-
Sorotan Kemarin, Bos Sepatu Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri sampai Pernikahan Beda Agama di PN Surabaya
-
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian