SuaraSumbar.id - Kabar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama bikin publik heboh. Sosok yang menikah yakni IA beraga Islam dan EDS beragama Kristen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah beri sikap keras terhadap hal tersebut dan mendesak PN Surabaya membatalkan pernikahan itu.
Informasinya, kedua mempelai tersebut telah jalani prosesi upacara pernikahan kedua agama mereka, yakni akad cara Islam dan pemberkatan oleh pihak Gereja.
Adapun prosesi seremoni pernikahan tersebut telah dilaksanakan Maret 2022 silam.
Baca Juga: 5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
Sebelum menikah, kedua pasangan tersebut sempat mengalami penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Seusai seremoni pernikahan, pihak Disdukcapil menolak mencatakan pernikahan keduanya atas dasar perbedaan agama yang dianut oleh kedua mempelai tersebut.
Akhirnya, mereka berdua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengesahkan pernikahan keduanya.
"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap pihak Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno, dikutip dari Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Melalui pertimbangan hakim, permohonan kedua mempelai tersebut dikabulkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Baca Juga: PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
Setelah menempuh permohonan tersebut, keduanya telah mendapatkan izin agar pernikahannya dapat dicatatkan di pihak Disdukcapil.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
Adapun dasar hukum yang dipakai dalam keputusan tersebut merujuk pertimbangan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama, sesuai dengan keterangan Suparno selaku Humas.
Sikap Tegas MUI
Keputusan pengesahan nikah beda agama yang diputuskan oleh PN Surabaya tersebut sontak menuai pro dan kontra publik.
Setelah ramai diberitakan, kabar pengesahan nikah beda agama yang dikabulkan oleh pihak PN Surabaya tersebut menuai atensi MUI. MUI beri sikap keras dan menilai bahwa pernikahan tersebut harus ditolak.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis.
Sikap MUI tersebut berdasarkan dengan argumen pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, MUI menekankan bahwa pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1.
Lain hal dengan MUI, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim) membela keputusan PN Surabaya tersebut. Tak tanggung-tanggung, pihak JIAD Jatim nilai bahwa sikap yang diberikan oleh MUI mencerminkan sempitnya pemahaman terhadap Pancasila.
"Terkait dengan statmen MUI yang mendorong PN Surabaya agar membatalkan, menurutku itu sah-sah saja. Meskipun itu menunjukan betapa sempitnya pemahaman MUI menyangkut dengan hukum Islam dan betapa dangkalnya pemahaman MUI terkait dengan Pancasila," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Ansori, Rabu (22/6/2022).
Aan menilai bahwa keputusan PN Surabaya sudah tepat. Mereka telah membuat keputusan yang mempertimbangkan keselarasan ajaran agama dengan Pancasila.
Aan juga menegaskan bahwa ulama tidak satu suara dalam pernikahan beda agama lantaran beberapa dari mereka memperbolehkannya.
"Bagi saya konstitusi dan Pancasila itu selaras dengan Alquran dan selaras dengan Islam, itu sebabnya apa yang menjadi keputusan PN Surabaya itu sudah islami," tegas Aan.
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
Terkini
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong