Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:42 WIB
Pengungkapan kasus jual beli puluhan opsetan satwa dan dilindungi di Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera menyita puluhan opsetan satwa langka dari seorang pria lansia berinisial W (74). Tersangka ditangkap di Kota Padang Panjang.

Puluhan opsetan satwa langka dan dilindungi yang disita tim gabungan ini diantaranya potongan kulit dan tulang harimau sumatera, kulit siamang, macam dahan, simpal sumatera.

Selanjutnya juga disita kankareng perut putih, rangkong badak, trenggiling, kepala rusa, tanduk rusa, kangguru pohon, elang pana, kambing hutan, kucing emas, rangkong, siamang, binturong, bajing terbang, belangkas besar, tritan terompet serta moluska natiulius.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kulit dan bagian tubuh satwa dilindungi dan tergolong langka itu diawetkan.

Baca Juga: 30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang

"Dari pengungkapan ini, nanti bisa kembangkan dan menangkap pemasoknya. Sementara untuk marketnya masih kita kembangkan," katanya, Jumat (17/6/2022).

Diakuinya, Operasi penangkapan W dilakukan tim gabungan Gakkum KLHK wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Barat serta pihak kepolisian diketahui pada 31 Mei 2022 lalu.

"Penangkapan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat. Jangan ada sengaja perburuan. Perlu adanya kesadaran masyarakat," tuturnya.

Sementara Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono membeberkan pengungkapan, berdasarkanlaporan masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku W ditangkap saat hendak melakukan transaksi opsetan satwa.

"Pada saat pengembangan, kami temukan puluhan opsetan sejumlah satwa langka. Kemudian pun menemukan 30 opsetan satwa serta bagian tubuh satwa langka dan dilindungi dikediaman pelaku," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Semakin Pedas! Harga Cabai di Daerah Ini Sentuh Rp 120 Ribu per Kilogram

Load More