SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Rabu (15/6/2022), untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.
Menurut Ipi, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga: 3 Sentilan Roy Suryo kepada Presiden Jokowi, Terbaru Sampai Harus Hapus Unggahan
UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dan tiga wakil menteri. Dua orang menteri yang dilantik yakni, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Sofyan Djalil.
Sementara, tiga orang wakil menteri yang dilantik ialah Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATR/BPN menggantikan Surya Tjandra, John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (Antara)
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Jokowi Pilih Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan Gantikan M Luthfi
Berita Terkait
-
Jokowi Sempat Hubungi Yusril Ihza Mahendra Sebelum Tunjuk Sekjen PBB Jadi Menteri
-
Zulkifli Hasan Diangkat Jadi Mendag, Jokowi: Kebutuhan Pokok Dalam Negeri Wajib Dijaga!
-
Reshuffle Kabinet, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Perdagangan
-
Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menteri, Airlangga Hartarto Singgung Soal Solidaritas Politik
-
Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet, Pengamat Politik Sebut Tukar Tambah Politik: Buat Selamatkan Diri Sendiri
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik