SuaraSumbar.id - BPJS Kesehatan bakal menghilangkan kelas tarif dan perawatan yang ada selama ini. Diketahui saat ini, anggota kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dalam kelas 1,2 dan 3.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Juli 2022.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati menjelaskan, kelas standar BPJS Kesehatan yang baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.
"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50 persen di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene, dikutip dari Suara.com, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Iene, penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.
"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.
Namun demikian, belum ada rincian rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut. Sebab, pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih melakukan assessment atau penilaian.
Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.
"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan," jelas Iene.
Baca Juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama
Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.
Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.
Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
Berita Terkait
-
Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
-
Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
-
Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI