Vonis terhadap Garcia merupakan puncak rangkaian penyelidikan yang dimulai pada 2018.
Ia ditangkap pada 2019 di Bandara Internasional Los Angeles bersama seorang terdakwa lainnya, Susana Medina Oaxaca.
Oaxaca Jumat pekan lalu menyatakan bersalah melakukan penyerangan yang bisa mengakibatkan kerusakan parah pada tubuh.
Terdakwa lainnya, Alondra Ocampo, yang juga ditahan pada 2019, menyatakan bersalah atas tiga dakwaan pada 2020, yakni melakukan kontak dengan orang di bawah umur dengan tujuan untuk melakukan pelanggaran seksual dan bersetubuh secara paksa.
Ocampo sebelumnya juga menghadap sejumlah dakwaan, termasuk perdagangan manusia.
Orang keempat yang didakwa dalam penyelidikan itu, Azalea Rangel Melendez, masih buron, kata tim jaksa penuntut.
La Luz del Mundo adalah gereja terbesar evangelis di Meksiko, yang didirikan pada 1920-an, memiliki cabang di 50 negara, dan mengeklaim memiliki lima juta anggota. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Turnamen Toulon: Indonesia Disebut Negara Kecil Soal Sepak Bola
-
Turnamen Toulon Jadi Pengalaman Berharga Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala Dunia U-20
-
Dibungkam Meksiko, Pelatih Akui Timnas Indonesia U-19 Kalah Kelas
-
Turnamen Toulon 2022: Timnas Indonesia U-19 Tersingkir Usai Ditaklukkan Meksiko 0-2
-
Timnas Indonesia U-19 Tertinggal 0-1 dari Meksiko di Babak I
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi