SuaraSumbar.id - Dua dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya tahun 2022, kembali aktif bekerja. Sebelumnya, mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum.
Saat ini, dua orang ASN Pemkot Padang itu sudah kembali aktif berdinas usai menjalankan hukuman penjara. Sedangkan satu orang lagi masih diberhentikan sementara atas kasus hukum yang menjeratnya.
Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian. Menurutnya, kedua ASN tersebut telah aktif bekerja sejak Mei 2022, setelah mereka menjalani masa tahanan.
"ASN yang kembali aktif itu bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin dan Kecamatan Kuranji," kata Arfian, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Sementara, satu ASN lagi yang sebelumnya bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Nelayan di Padang Nekat Bobol Rumah Warga Demi Biaya Kawin
"ASN tersebut sedang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA," katanya.
Menurut Arfian, pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.
Apabila keputusan pelanggaran hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
"ASN bisa kembali dinas jika kasusnya tindak pidana umum, dan keputusan hukuman di pengadilan kurang dari dua tahun. Kalau lebih bisa dihentikan secara tidak hormat," jelasnya.
Meski demikian, Arfian menyebutkan, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut masih menerima gaji 50 persen dari besar gaji normalnya.
Baca Juga: Pulang Antar Pacar Pulang ke Rumah Tengah Malam, Pria di Padang Diperas Dukun
Sebelumnya, ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI