SuaraSumbar.id - Dua dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya tahun 2022, kembali aktif bekerja. Sebelumnya, mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum.
Saat ini, dua orang ASN Pemkot Padang itu sudah kembali aktif berdinas usai menjalankan hukuman penjara. Sedangkan satu orang lagi masih diberhentikan sementara atas kasus hukum yang menjeratnya.
Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian. Menurutnya, kedua ASN tersebut telah aktif bekerja sejak Mei 2022, setelah mereka menjalani masa tahanan.
"ASN yang kembali aktif itu bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin dan Kecamatan Kuranji," kata Arfian, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Sementara, satu ASN lagi yang sebelumnya bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung atas kasus yang menjeratnya.
"ASN tersebut sedang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA," katanya.
Menurut Arfian, pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.
Apabila keputusan pelanggaran hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
"ASN bisa kembali dinas jika kasusnya tindak pidana umum, dan keputusan hukuman di pengadilan kurang dari dua tahun. Kalau lebih bisa dihentikan secara tidak hormat," jelasnya.
Meski demikian, Arfian menyebutkan, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut masih menerima gaji 50 persen dari besar gaji normalnya.
Baca Juga: Nelayan di Padang Nekat Bobol Rumah Warga Demi Biaya Kawin
Sebelumnya, ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.
Sementara ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.
Sedangkan ASN yang bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
Berita Terkait
-
Waduh, Harga Cabai Merah dan Bawang Merah di Pasar Raya Padang Tembus Rp 60 Per Kilogram
-
114 Kasus Kebakaran Terjadi di Padang Selama 5 Bulan Terakhir
-
Satpol PP Gerebek Panti Pijat Plus-plus Berkedok Warung Kopi, Ini Hasilnya
-
Panti Pijat Plus-plus Berkedok Warung Kopi di Padang Digerebek, 3 Perempuan Tertangkap Sedang Layani Pria
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026