SuaraSumbar.id - Dua dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya tahun 2022, kembali aktif bekerja. Sebelumnya, mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum.
Saat ini, dua orang ASN Pemkot Padang itu sudah kembali aktif berdinas usai menjalankan hukuman penjara. Sedangkan satu orang lagi masih diberhentikan sementara atas kasus hukum yang menjeratnya.
Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian. Menurutnya, kedua ASN tersebut telah aktif bekerja sejak Mei 2022, setelah mereka menjalani masa tahanan.
"ASN yang kembali aktif itu bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin dan Kecamatan Kuranji," kata Arfian, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Sementara, satu ASN lagi yang sebelumnya bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Nelayan di Padang Nekat Bobol Rumah Warga Demi Biaya Kawin
"ASN tersebut sedang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA," katanya.
Menurut Arfian, pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.
Apabila keputusan pelanggaran hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
"ASN bisa kembali dinas jika kasusnya tindak pidana umum, dan keputusan hukuman di pengadilan kurang dari dua tahun. Kalau lebih bisa dihentikan secara tidak hormat," jelasnya.
Meski demikian, Arfian menyebutkan, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut masih menerima gaji 50 persen dari besar gaji normalnya.
Baca Juga: Pulang Antar Pacar Pulang ke Rumah Tengah Malam, Pria di Padang Diperas Dukun
Sebelumnya, ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.
Sementara ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.
Sedangkan ASN yang bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
Berita Terkait
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang Gelar Salat Id
-
Syahdu! Pesona Wisata di Pesisir Pantai Kota Padang
-
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Pegadaian Resmikan 15 BSU Binaan di Kota Padang
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Nabung dan Transaksi di BRImo Bisa Dapat Mobil? Cek BRImo FSTVL!
-
11 Panelis Penyusun Pertanyaan Debat Pilgub Sumbar 2024 Dijamin Independen? Ini Kata KPU Sumbar
-
Gunung Marapi Mengancam, Puluhan TPS di Agam dan Tanah Datar Direlokasi
-
Banjir Bandang Terjang Sijunjung, Ratusan KK Terdampak, 1 Rumah Hancur Rata dengan Tanah
-
Heboh! UAS Dukung Paslon No 3 di Pilkada Bukittinggi 2024