SuaraSumbar.id - Dua dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya tahun 2022, kembali aktif bekerja. Sebelumnya, mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum.
Saat ini, dua orang ASN Pemkot Padang itu sudah kembali aktif berdinas usai menjalankan hukuman penjara. Sedangkan satu orang lagi masih diberhentikan sementara atas kasus hukum yang menjeratnya.
Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian. Menurutnya, kedua ASN tersebut telah aktif bekerja sejak Mei 2022, setelah mereka menjalani masa tahanan.
"ASN yang kembali aktif itu bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin dan Kecamatan Kuranji," kata Arfian, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Sementara, satu ASN lagi yang sebelumnya bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung atas kasus yang menjeratnya.
"ASN tersebut sedang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA," katanya.
Menurut Arfian, pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.
Apabila keputusan pelanggaran hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
"ASN bisa kembali dinas jika kasusnya tindak pidana umum, dan keputusan hukuman di pengadilan kurang dari dua tahun. Kalau lebih bisa dihentikan secara tidak hormat," jelasnya.
Meski demikian, Arfian menyebutkan, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut masih menerima gaji 50 persen dari besar gaji normalnya.
Baca Juga: Nelayan di Padang Nekat Bobol Rumah Warga Demi Biaya Kawin
Sebelumnya, ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.
Sementara ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.
Sedangkan ASN yang bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
Berita Terkait
-
Waduh, Harga Cabai Merah dan Bawang Merah di Pasar Raya Padang Tembus Rp 60 Per Kilogram
-
114 Kasus Kebakaran Terjadi di Padang Selama 5 Bulan Terakhir
-
Satpol PP Gerebek Panti Pijat Plus-plus Berkedok Warung Kopi, Ini Hasilnya
-
Panti Pijat Plus-plus Berkedok Warung Kopi di Padang Digerebek, 3 Perempuan Tertangkap Sedang Layani Pria
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah