SuaraSumbar.id - Mamak kepala Waris (MKW) Kaum Maboed, M Yusuf melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dan penyidik Polda Sumbar ke Komnas HAM RI, Senin (6/5/2022).
M Yusuf bersama pengacara MKW Kaun Maboed melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh mantan Kapolda Sumbar itu bersama penyidik Polda Sumbar yang terjadi ketika saudaranya ditangkap dan ditahan hingga akhirnya MKW Lehar meninggal dunia saat masa penahanan di Polda Sumbar.
Penasehat Hukum MKM Kaum Maboed, Mohammad Fadli Aziz mengatakan, selain ke Komnas HAM, pihaknya juga melaporkan kasus dugaan pelanggaran HAM ini ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Propam hingga Kompolnas.
"Kami juga melaporkan ke Biro Wasidik, meminta untuk di gelar kembali. Kami meminta kepastian hukum dari klien kami yang menuntut keadilan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Selasa (7/6/2022).
Menurut Mohammad Fadli Aziz, kasus ini bermula ketika kliennya M Yusuf, Yasri, dan almarhum MKW Lehar dituduh sebagai mafia tanah atas tanah yang dimiliki oleh kaumnya sendiri dengan luas 765 hektare.
Padahal, katanya, pihaknya memiliki surat dari BPN Kota Padang yang menyatakan tanah itu adalah tanah adat kaum Maboed. Apalagi, tanah tersebut sudah sering menang dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Padang.
Namun, MKW Maboed ini ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Sumbar atas laporan sebagai mafia tanah. MKW Lehar yang ditahan selama 48 hari dalam keadaan dan tidak ada penangguhan penahanan yang diberikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto.
"Sebelum ditahan, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Dasar kami meminta penangguhan karena klien kami ini sudah berumur 84 dan adanya rekan medis," tuturnya.
"Kami juga sudah berikan rekam medis dan surat kematian ke Komnas HAM dan instansi lainnya," sebutnya lagi.
Baca Juga: Soroti Irjen Sigid Maju jadi Pimpinan Komnas HAM, KontraS Sebut Polri Langganan Dilaporkan Kasus HAM
Selain Lehar yang meninggal dunia, kata Mohammad Fadli Aziz, kliennya MKW Yasri sedang mengalami gangguan jiwa. Sampai saat ini, kliennya masih berstatus sebagai tersangka Polda Sumbar. Padahal, masa tahanan sudah melampaui batas.
Sementara MKW M Tusuf dibebaskan kembali setelah ditahan selama 78 hari. Alasan pembebasakan karena tidak cukup bukti.
"Klien kami meminta keadilan kepastian hukum, apakah kasus ini dilanjutkan ke P-21, tahap kedua hingga di proses ke pengadilan atau kasus ini bisa di SP3," ucapnya.
Fadli menegaskan bahwa memang benar yang dilaporkan dalam kasus ini adalah mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto. Sebab, kasus penahanan ini terjadi ketua Toni menjabat Kapolda Sumbar.
"Ya betul (Irjen Pol ToniHermanto). Saat kasus itu bergulir, dia sedang menjabat Kapolda Sumbar," tutupnya.
Pengacara MKW Kaum Maboed berhara Komnas HAM dapat mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM ini. "Kami merasa hak kami dilanggar, kami melapor ke Komnas HAM untuk dapat menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tahapan Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Loloskan 50 Nama, Ada Perwira Tinggi Polisi Berpangkat Irjen
-
Peristiwa Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: 20 Tahun Kasus HAM Berat Diinvestigasi, Akhirnya Ada yang akan Disidang
-
Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang
-
Terima Aduan Rakyat Papua soal Peristiwa di Dogiyai, Komnas HAM Bakal Pertanyakan Pengiriman Pasukan Brimob
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan Usai Serang Iran, Benarkah?
-
Perbaikan Jalan Malalak Agam Pasca Bencana, Pemerintah Kucurkan Setengah Triliun Lebih
-
CEK FAKTA: Viral Detik-detik Ka'bah Diterjang Banjir, Benarkah?
-
3 Fakta Kazaki Nakagawa, Pemain Baru Semen Padang yang Pertama Gabung Klub Indonesia
-
7 Fakta Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang, Warga Dengar Ledakan hingga Kepulan Asap