Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:54 WIB
Pengacara MKW Kaum Maboed saat melapor ke Komnas HAM. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Mamak kepala Waris (MKW) Kaum Maboed, M Yusuf melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dan penyidik Polda Sumbar ke Komnas HAM RI, Senin (6/5/2022).

M Yusuf bersama pengacara MKW Kaun Maboed melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh mantan Kapolda Sumbar itu bersama penyidik Polda Sumbar yang terjadi ketika saudaranya ditangkap dan ditahan hingga akhirnya MKW Lehar meninggal dunia saat masa penahanan di Polda Sumbar.

Penasehat Hukum MKM Kaum Maboed, Mohammad Fadli Aziz mengatakan, selain ke Komnas HAM, pihaknya juga melaporkan kasus dugaan pelanggaran HAM ini ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Propam hingga Kompolnas.

"Kami juga melaporkan ke Biro Wasidik, meminta untuk di gelar kembali. Kami meminta kepastian hukum dari klien kami yang menuntut keadilan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Soroti Irjen Sigid Maju jadi Pimpinan Komnas HAM, KontraS Sebut Polri Langganan Dilaporkan Kasus HAM

Menurut Mohammad Fadli Aziz, kasus ini bermula ketika kliennya M Yusuf, Yasri, dan almarhum MKW Lehar dituduh sebagai mafia tanah atas tanah yang dimiliki oleh kaumnya sendiri dengan luas 765 hektare.

Padahal, katanya, pihaknya memiliki surat dari BPN Kota Padang yang menyatakan tanah itu adalah tanah adat kaum Maboed. Apalagi, tanah tersebut sudah sering menang dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Padang.

Namun, MKW Maboed ini ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Sumbar atas laporan sebagai mafia tanah. MKW Lehar yang ditahan selama 48 hari dalam keadaan dan tidak ada penangguhan penahanan yang diberikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto.

"Sebelum ditahan, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Dasar kami meminta penangguhan karena klien kami ini sudah berumur 84 dan adanya rekan medis," tuturnya.

"Kami juga sudah berikan rekam medis dan surat kematian ke Komnas HAM dan instansi lainnya," sebutnya lagi.

Baca Juga: Soroti Lolosnya Irjen Sigid Jadi Calon Komisioner Komnas HAM, KontraS: Proses Pemilihan Harus Profesional

Selain Lehar yang meninggal dunia, kata Mohammad Fadli Aziz, kliennya MKW Yasri sedang mengalami gangguan jiwa. Sampai saat ini, kliennya masih berstatus sebagai tersangka Polda Sumbar. Padahal, masa tahanan sudah melampaui batas.

Sementara MKW M Tusuf dibebaskan kembali setelah ditahan selama 78 hari. Alasan pembebasakan karena tidak cukup bukti.

"Klien kami meminta keadilan kepastian hukum, apakah kasus ini dilanjutkan ke P-21, tahap kedua hingga di proses ke pengadilan atau kasus ini bisa di SP3," ucapnya.

Fadli menegaskan bahwa memang benar yang dilaporkan dalam kasus ini adalah mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto. Sebab, kasus penahanan ini terjadi ketua Toni menjabat Kapolda Sumbar.

"Ya betul (Irjen Pol ToniHermanto). Saat kasus itu bergulir, dia sedang menjabat Kapolda Sumbar," tutupnya.

Pengacara MKW Kaum Maboed berhara Komnas HAM dapat mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM ini. "Kami merasa hak kami dilanggar, kami melapor ke Komnas HAM untuk dapat menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More