SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat, segera memanggil ulang Wakil Ketua DPRD Kota Padang, IM, yang terjerat kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) untuk bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pada 2020.
"Pada panggilan pertama tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang dinas di luar daerah, oleh karena itu kami akan melayangkan surat panggilan kedua," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Selasa (31/5/2022).
Ia mengatakan, pada panggilan pertama IM mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota, sehingga meminta pemeriksaan diundur hingga 27 Mei 2022.
"Saat itu kami berpikir tersangka ini kooperatif, namun hingga tanggal yang dijanjikan yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka penyidik akan segera mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua bagi IM demi melanjutkan proses penyidikan kasus.
"Sesuai aturan kami akan mengirim panggilan sebanyak tiga kali sebelum melakukan upaya paksa, oleh karena itu kami minta tersangka untuk kooperatif untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Saat ditanyai soal IM yang kini mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Padang terhadap status tersangka yang ia sandang, Imran mengatakan praperadilan merupakan hak masyarakat namun tidak mempengaruhi pemrosesan pihaknya.
"Praperadilan merupakan hak hukum yang bisa dilakukan oleh warga dan itu kita hadapi, namun itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus," jelasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana Pokir salah satu pimpinan DPRD Padang itu telah ditangani oleh Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat.
Baca Juga: Mobil Pikap Terjun ke Laut usai Tabrakan di Padang, Lima Orang Hilang
Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga IM ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan oleh IM sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima.
Kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang yang dikeluarkan pada tahun anggaran 2020 sebagai bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Celana Pendek Dekat Tengkorak Kepala Manusia di Padang, Ada Juga Kartu Anggota Parpol
-
Batal Tawuran, Belasan Remaja di Padang Malah Palak Warga Pakai Samurai dan Celurit
-
Kasus Panganiayaan Anggota Brimob Polda Sumbar, Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi
-
Lagi, 11 Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Ditangkap Polisi
-
Antisipasi Pungli dan Premanisme Selama Libur Lebaran 2022 di Kota Padang, Polisi Sebar Nomor Hotline Pengaduan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Bukittinggi Tunda Minang Geopark Run 2025, Ini Alasannya
-
25 Korban Banjir Bandang Salareh Aia Agam Dievakuasi, Identitas 8 Korban Belum Diketahui!
-
Kronologi Korban Selamat dari Banjir Bandang Agam Meninggal, Tolak Dievakuasi Walau Dibujuk Tim SAR
-
Pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU Sumbar Bakal Dibatasi, Berlaku Desember 2025!
-
7 Warga Pasaman Barat Tertimbun Longsor, 1 Orang Selamat!