SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat, segera memanggil ulang Wakil Ketua DPRD Kota Padang, IM, yang terjerat kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) untuk bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pada 2020.
"Pada panggilan pertama tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang dinas di luar daerah, oleh karena itu kami akan melayangkan surat panggilan kedua," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Selasa (31/5/2022).
Ia mengatakan, pada panggilan pertama IM mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota, sehingga meminta pemeriksaan diundur hingga 27 Mei 2022.
"Saat itu kami berpikir tersangka ini kooperatif, namun hingga tanggal yang dijanjikan yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka penyidik akan segera mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua bagi IM demi melanjutkan proses penyidikan kasus.
"Sesuai aturan kami akan mengirim panggilan sebanyak tiga kali sebelum melakukan upaya paksa, oleh karena itu kami minta tersangka untuk kooperatif untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Saat ditanyai soal IM yang kini mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Padang terhadap status tersangka yang ia sandang, Imran mengatakan praperadilan merupakan hak masyarakat namun tidak mempengaruhi pemrosesan pihaknya.
"Praperadilan merupakan hak hukum yang bisa dilakukan oleh warga dan itu kita hadapi, namun itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus," jelasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana Pokir salah satu pimpinan DPRD Padang itu telah ditangani oleh Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat.
Baca Juga: Mobil Pikap Terjun ke Laut usai Tabrakan di Padang, Lima Orang Hilang
Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga IM ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan oleh IM sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima.
Kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang yang dikeluarkan pada tahun anggaran 2020 sebagai bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Celana Pendek Dekat Tengkorak Kepala Manusia di Padang, Ada Juga Kartu Anggota Parpol
-
Batal Tawuran, Belasan Remaja di Padang Malah Palak Warga Pakai Samurai dan Celurit
-
Kasus Panganiayaan Anggota Brimob Polda Sumbar, Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi
-
Lagi, 11 Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Ditangkap Polisi
-
Antisipasi Pungli dan Premanisme Selama Libur Lebaran 2022 di Kota Padang, Polisi Sebar Nomor Hotline Pengaduan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Setop MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Gunung Marapi Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 1.600 Meter
-
6 Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Kesehatan, Anti Radang hingga Jaga Otak!
-
Mendagri Sorot Dampak Serius Banjir Bandang di Sumbar, Ganggu Jalan Nasional hingga Ekonomi Warga
-
Benarkah Duduk Lama Main HP di Toilet Picu Ambeien? Ini Penjelasan Dokter