SuaraSumbar.id - Kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta menyetujui merek minuman keras (miras) atau bir menjadi sponsor untuk gelaran Formula E, beredar di media sosial.
Kabar itu disebarkan oleh akun bernam Teguh Raharjo di jejaring media sosial Facebook.
Dalam unggahan tersebut, akun itu turut mengunggah foto tangkapan layar artikel berjudul yang mengklaim MUI Jakarta menjadi pendukung minuman bir.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
"Ternyata MUI Jakarta penudukung minum bir. Hanya di Jakarta bir halal, inilah akibat gotbenernya turunan Arab Yaman. Komplak"
Benarkah kabar tersebut?
Mengutip Suara.com, klaim MUI setujui merek bir jadi sponsor perhelatan Formula E adalah keliru atau tidak benar.
Faktanya, salah satu merek bir yang menjadi spornsor Formula E mendatang ternyata merupakan salah satu sponsor global dari Formula E Operation (FEO).
Ahmad Sahroni selaku Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Formula E Jakarta menjelaskan bahwasanya salah satu merek bir itu merupakan sponsor global yang mendukung langsung FEO.
Hal itu berarti perusahaan bir itu tak hanya mensponsori Formula E di negara lain dan tak hanya di Jakarta.
Lebih lanjut, Ahmad Sahroni menjelaskan hubungan kerjasama sponsor dari merek bir ini ditangani langsung oleh FEO.
Tidak ada sangkut paut pihak Indonesia (dalam negeri) maupun MUI dalam hubungan kerjasama sponsor merek bir.
Adapun informasi tambahan bahwa Formula tersebut memiliki 4 mode sponsor, yakni sponsor utama, sponsor global, sponsor teknis, dan partner.
Para sponsor itu terdiri dari sejumlah perusahaan dari seluruh dunia, sedangkan sponsor dari dalam negeri belum diumumkan oleh panitia pelaksana sampai saat ini.
Kabarnya, pengumuman sponsor dalam negeri akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka unggahan akun Teguh Raharjo yang mengklaim MUI setujui merek bir sebagai sponsor Formula E di Jakarta adalah salah.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Isyaratkan Jokowi Hadir Nonton Langsung Formula E Jakarta
-
Atap Tribun Penonton Ambruk, Kenneth PDIP: Lebih Baik Formula E Diundur Bulan Oktober
-
Tak Panggil Penyelenggara Formula E Jakarta soal Atap Ambruk, Ini Alasan Polisi
-
Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?