SuaraSumbar.id - Sekitar 1.063 ekor hewan ternak sapi dan kerbau di Sumatera Barat (Sumbar), terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi terbaru bahkan telah ditemukan kasus mati dan potong paksa.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinaskeswan Sumbar, M. Kamil mengatakan, data tersebut terhitung hingga Sabtu (28/5/2022).
Dari 1.063 ekor itu, 67 di antaranya terdapat pada kerbau dan 996 pada sapi. "Ditemukan 2 ekor mati, 2 ekor potong paksa," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Rincian pada kerbau masing-masing, Agam 27, Padang Pariaman 3, Pariaman 3, Sijunjung 24, Solok 4, Solok Selatan 4, Tanah Datar 2 ekor.
Sementara itu pada sapi ditemukan di Agam 108, Lima Puluh Kota 21, Padang 32, Padang Pariaman 162, Pariaman 71, Pasaman 35, Pasaman Barat 12, Payakumbuh 122, Sawah Lunto 4, Sijunjung 35, Solok 60, Solok Selatan 111, serta Tanah Datar 223 ekor.
Meskipun jumlah hewan sakit terjangkit PMK semakin bertambah di Sumbar, namun hewan sembuh juga mengalami penambahan kini telah mencapai 51 ekor.
Sedangkan rincian hewan sembuh masing-masing, Agam 7, Pariaman 4, Sijunjung 31, serta Solok Selatan 9 ekor. Sementara itu untuk potong paksa ditemukan di Solok sebanyak 2 ekor, dan mati di Agam 1, Solok 1 ekor.
Waspada Hewan Kurban
Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar) telah menjangkit ratusan ekor sapi, kerban hingga kambing warga.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Doakan Anak Ridwan Kamil Selamat: Niat Eril Mulia untuk Menuntut Ilmu
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar, lebih-lebih Hari Raya Idul Adha ata Hari Raya Kurban 1443 Hijriah sudah kian mendekat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran PMK di Sumbar, setiap penyuplay hewan kurban nantinya harus memastikan 2 dokumen.
"Kita tekankan perlu ada dua dokumen yang diberikan pada suplayer sapi kurban. Pertama surat asal ternak dan kedua surat keterangan kesehatan hewan," katanya.
Erinaldi juga mengatakan dokumen atau surat itu perlu walaupun sapi yang bakal dikurbankan adalah sapi milik tetangga.
"Surat asal ternak, mengantisipasi agar jagan ada ternak curian. Kalau tak ada suratnya bisa disebut ilegal ini untuk pengamanan juga," tambahnya.
Sementara itu, surat keterangan kesehatan hewan diperlukan agar diketahui hewan yang dikurbankan nantinya sehat dan tidak terjangkit PMK.
Berita Terkait
-
Pengiriman Sapi NTT Meningkat di Tengah Penyebaran PMK
-
Pasar Ternak di Pasaman Barat Ditutup Gegara Penyakit Mulut dan Kuku
-
125 Calon Jemaah Haji Asal Payakumbuh Diberangkatkan pada 8 Juni 2022
-
Pedagang di Agam Tak Jualan Gegara Sulit Dapatkan Sapi Siap Potong
-
Banjir Terjang Pasaman, Sumber Air Bersih Terputus-Warga Masih Mengungsi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya