Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 28 Mei 2022 | 19:49 WIB
Warga Kabupaten Karawang digegerkan oleh seorang anak yang mempunyai nama unik. Sebab, nama anak tersebut mencapai 9 suku kata: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Warga Kabupaten Karawang digegerkan oleh seorang anak yang mempunyai nama unik. Sebab, nama anak tersebut mencapai 9 suku kata: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp.

Nama anak tersebut menjadi pusat perhatian setelah sejumlah foto akta kelahirannya beredar di media-media sosial.

Seperti dilihat SuaraSumbar.id, Sabtu (28/5/2022), tertera lembaran dokumen pencatatan sipil yang memuat nama anak itu: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp.

Dalam dokumen itu, Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp adalah perempuan anak ketiga dari Awan Gunawan beserta istri.

Baca Juga: Niat Ubah Nasib di Ibu Kota, Wanita 15 Tahun Asal Karawang Jadi Korban Penyiksaan dan Pemerkosaan

Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp lahir pada Juni 2016.

"Panggilannya Piyuy, baru berusia 4 tahun jalan," kata Awan Gunawan, sang ayah seperti dikutip dari akun Instagram @infojawabarat.

Awan mengakui, dua kakak Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp juga mempunyai nama terbilang panjang.

Anak pertamanya, seorang laki-laki, bernama Muhammad Corel Rainbow Early Prince of Awanamp 1st.

Muhammad Corel Rainbow Early Prince of Awanamp 1st kini sudah duduk di bangku kelas satu SMP.

Baca Juga: Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?

Muhammad Corel Rainbow Early Prince of Awanamp 1st mempunyai adik seorang perempuan. Awan memberinya nama Bening Putri Berkilau Nairnia Aisya Ayunda Molin Molina Princess of Awanamp 1st.

Bening Putri Berkilau Nairnia Aisya Ayunda Molin Molina Princess of Awanamp 1st sekarang ini sudah menjadi siswi sekolah dasar.

"Bukan niatnya biar viral. Tapi di balik semua nama itu, ada maknanya," kata Awan.

Tentu saja nama-nama anak Awan tersebut mendapat perhatian dari warganet.

"Nama panjang-panjang dipanggil Piyuy," kata @bangxxx.

"Tetanggaku," kata @rulyxxx.

"Ujung-ujungnya panggilannya cinta," kata @helexxx.

"Kalau pas anak ceweknya nikah, calon suaminya nyucap nama panjang banget, mana satu tarikan napas," kata @ramaxxx.

Aturan baru pemerintah

Nama anak-anak Awan Gunawan itu tampak cocok dengan aturan baru pemerintah perihal pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.

Apa saja aturan-aturan baru yang ditetapkan? Berikut rinciannya.

Nama tidak boleh disingkat

Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.

Dilarang mencantumkan gelar pendidikan

Lebih lanjut melalui Permendagri yang disahkan Tito itu, penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.

"Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.

Maksimal 60 huruf

Melalui aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Minimal dua kata

Selain itu, nama yang dicantumkan harus terdiri atas minimal dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2.

Lebih lanjut diatur dalam Permendagri tersebut bahwa nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan.

Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.

Pengubahan nama melalui keputusan pengadilan negeri

Tak hanya soal pencantuman nama, Permendagri tersebut juga mengatur beberapa peraturan baru terkait pengubahan nama.

Nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 4.

Kontributor : Rizky Islam

Load More