"Ujung-ujungnya panggilannya cinta," kata @helexxx.
"Kalau pas anak ceweknya nikah, calon suaminya nyucap nama panjang banget, mana satu tarikan napas," kata @ramaxxx.
Aturan baru pemerintah
Nama anak-anak Awan Gunawan itu tampak cocok dengan aturan baru pemerintah perihal pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.
Apa saja aturan-aturan baru yang ditetapkan? Berikut rinciannya.
Nama tidak boleh disingkat
Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.
Baca Juga: Niat Ubah Nasib di Ibu Kota, Wanita 15 Tahun Asal Karawang Jadi Korban Penyiksaan dan Pemerkosaan
Dilarang mencantumkan gelar pendidikan
Lebih lanjut melalui Permendagri yang disahkan Tito itu, penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.
"Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.
Maksimal 60 huruf
Melalui aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.
Minimal dua kata
Berita Terkait
-
Niat Ubah Nasib di Ibu Kota, Wanita 15 Tahun Asal Karawang Jadi Korban Penyiksaan dan Pemerkosaan
-
Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?
-
Contoh Nickname Game Jepang, Banyak Pilihan Menarik!
-
Pengusaha Bisa Laporkan Instansi yang Perlambat Izin ke Kementerian Investasi
-
Viral Bakso Tusuk Pakai Nama Penulis Populer, Warganet: Habis Makan Otomatis Puitis
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui