SuaraSumbar.id - Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK enam kali berturut-turut.
"Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yosnadewi di Kota Padang," kata Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, melansir Antara, Sabtu (28/5/2022).
Hamsuardi mengatakan, capaian WTP itu perlu diapresiasi dan disyukuri, karena ini menandakan bahwa Pemkab Pasaman Barat didukung oleh semua pihak.
"Ini keenam kalinya Pasaman Barat mendapatkan dan mempertahankan opini WTP. Kita berharap ini dapat menjadi motivasi bagi Pemkab Pasaman Barat untuk lebih baik lagi dalam penyajian laporan keuangan di masa yang akan datang," jelasnya.
Baca Juga: Dilaporkan Dua Anak Kandungnya Sendiri Terkait Penganiayaan, Pria Ini Diringkus Polisi
Ia menjelaskan, penghargaan yang diperoleh merupakan opini tertinggi sebagai pernyataan profesional BPK RI kepada Pemkab Pasaman Barat.
Hal itu berdasarkan indikator kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD dan DPRD yang telah bekerja keras mempertahankan penghargaan ini.
"Terima kasih kepada semua OPD dan semoga tambah semangat bekerja dan tetap komit terhadap pekerjaan untuk mempertahankan WTP tahun depan," harapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya, sehingga Pemkab Pasaman Barat dapat menjalankan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Khofifah Ajak Semua Lanjutkan Jejak Buya Syafii Maarif Perjuangkan Kedamaian dan Kebersatuan
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yosnadewi mengatakan pihaknya menyerahkan opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!