SuaraSumbar.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin sebagai pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, sebagai bukti kepatuhan penyelenggaran negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat lemah.
"Saya melihat dalam konteks kepatuhan kepada putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggara negara kita itu lemah sekali,” kata Feri dalam diskusi virtual, dikutip dari Suara.com, Rabu (24/5/2022).
Sebelumnya, dari gugatan Undang-Undang Pilkada terkait masa transisi ke Pilkada Serentak 2024, meski berakhir ditolak, namun MK mengeluarkan sejumlah panduan, salah satunya penunjukan prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjabat kepala daerah, kecuali sudah pensiun dan mengundurkan diri.
Diakui Feri, MK memang berbeda dengan Pengadilan Negeri yang keputusannya dapat dieksekusi oleh Jaksa dan polisi. Namun, menurutnya kepatuhan terhadap putusan MK adalah sebuah kepastian. Dalam arti sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi.
"Tanpa itu (kepatuhan) putusan MK bisa dikatakan tidak ada nyawanya,” kata dia.
Dalam penunjukkan Kepala BIN Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai pejabat Bupati Seram Bagian Barat, kata Feri, selain tidak mematuhi putusan MK, juga menyalahi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Tapi ada kepala daerah yang TNI dan polisi aktif tetap dilantik lho. Padahal sudah tegas-tegas di UU 34 di UU Nomor 2 dilarang,” kata pakar hukum Tata Negara itu.
Pelarangan anggota TNI atau Polisi aktif menjadi pejabat kepala daerah sudah sangat jelas dilarang. Sebab, hal itu bukan bagian tugas konstitusionalnya.
"Bicara pejabat daerah tegas terang benderang tidak boleh kemudian pejabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya," kata dia.
Sebelumnya, Andi Chandra As'aduddin yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapat sorotan, karena statusnya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
Meski mendapatkan penolakan, namun Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai penunjukan tersebut tidak ada masalah.
Junimart mengatakan berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Junimart , perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama diperkenankan ditunjuk sebagai Pj.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Junimart.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, Komisi II DPR: Kemendagri Mungkin Bisa Abaikan, Tapi...
-
Heboh Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati, Mardani Ali: Imbas Pemerintah Yang Abai Pertimbangan MK
-
Terpopuler: Partai Megawati Bisa Merugi di Pilpres 2024, Dua Kelompok Bersenjata Tajam Saling Serang di Karawang
-
Dani Ramdan Fokus Tuntaskan Empat Masalah Utama di Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Soal Jalan dan Fasilitas Umum
-
Tak Perlu Bingung, Ini Kenapa Bupati Musi Banyuasin Diangkat Plh Bukan PJ Bupati
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya
-
Ratusan Ribu Warga Padang Ikut Simulasi Tsunami Megathrust Mentawai, Waktu Evakuasi Hanya 20 Menit!
-
BRI Hadirkan Lagi Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Tahun Ini Jangkau 8 Wilayah Indonesia
-
CEK FAKTA: Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya