Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 23 Mei 2022 | 15:35 WIB
Gubernur Sumbar saat menyerahkan SK CPNS dan PPPK, Senin (23/5/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan SK kepada 397 CPNS dan SK untuk 411 PPPK, Senin (23/5/2022). Mereka diingatkan untuk disiplin dan mengabdi sebaik mungkin karena masih ada tahapan berikutnya yang akan dilalui untuk menjadi PNS 100 persen.

"Statusnya sebagai PNS bisa saja gugur jika tidak lulus diklat pra jabatan atau melakukan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi sesuai aturan," kata Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menyerahkan SK mengatakan bahwa PNS dan PPPK tidak boleh kampungan atau kolot dan tidak terdidik. Sebab, perannya dibutuhkan untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045.

"ASN harus berorientasi untuk terus meningkatkan SDM (sumber daya manusia) sampai ahli di bidang kerja masing-masing. Jangan kampungan atau kolot dan tidak terdidik," katanya.

Baca Juga: Nikahi Gadis 19 Tahun dengan Mahar Rp 700 Juta, Ini Sumber Kekayaan Haji Sondani

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kampungan adalah berkaitan dengan kebiasaan kampung, terbelakang (belum modern), kolot. Kampungan juga bisa diartikan tidak tahu sopan santun, tidak terdidik dan kurang ajar.

Mahyeldi menyebut perilaku kampungan itu sangat jauh dari paradigma ASN yang diinginkan pemerintah yaitu sebagai pelayan masyarakat serta perekat dan pemersatu bangsa.

ASN harus bisa memberikan sumbangsih untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi satu dari lima negara besar di dunia.

"Bagaimana bisa memberikan sumbangsih jika SDM biasa-biasa saja atau merasa harus dilayani, bukan sebagai pelayan masyarakat? Paradigma pemikiran itu harus ditanamkan sejak masih CPNS menjelang menjadi PNS," katanya. (Antara)

Load More