SuaraSumbar.id - Mulai Rabu (18/5/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri yaitu telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Surat edaran mengenai aturan baru tersebut telah disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Petugas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Meski tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen, PPLN tetap wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk memeriksa suhu tubuh.
PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR. Adapun biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Bagi PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
1. PPLN telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga.
2. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
3. PPLN yang berusia 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua/pengasuh/pendamping perjalannya.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri
4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang meyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Satgas Covid-19 berharap kelonggran kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harap Wiku.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang