SuaraSumbar.id - Mulai Rabu (18/5/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri yaitu telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Surat edaran mengenai aturan baru tersebut telah disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Petugas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Meski tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen, PPLN tetap wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk memeriksa suhu tubuh.
PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR. Adapun biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Bagi PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
1. PPLN telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga.
2. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
3. PPLN yang berusia 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua/pengasuh/pendamping perjalannya.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri
4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang meyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Satgas Covid-19 berharap kelonggran kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harap Wiku.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya