SuaraSumbar.id - Mulai Rabu (18/5/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri yaitu telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Surat edaran mengenai aturan baru tersebut telah disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Petugas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Meski tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen, PPLN tetap wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk memeriksa suhu tubuh.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri
PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR. Adapun biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Bagi PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
1. PPLN telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga.
2. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
3. PPLN yang berusia 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua/pengasuh/pendamping perjalannya.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini 1 Maret 2022, Ini 6 Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru
4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang meyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Satgas Covid-19 berharap kelonggran kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harap Wiku.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan