Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:22 WIB
Pengamat hukum kesehatan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat di ruang terbuat. Hal itu dilakukan lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah semakin terkendali.

Keputusan Jokowi itu dinilai langkah baik terhadap kelangsungan ekonomi masyarakat. Namun, tentu saja pelaksanaannya mesti dikawal karena wabah Covid-19 masih berlangsung.

Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Ekasaksi (UNES) Padang, Firdaus Diezo mengatakan, kelonggaran pemakaian masker sudah banyak dilakukan sejumlah negara yang menganggap Covid-19 hanyalah flu biasa.

"Menurut saya, sudah bagus dan semestinya dilakukan. Karena kita melihat tren perkembangan (pandemi) di Indonesia, khususnya Sumbar yang sudah mereda," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Perjalanan Karir Lin Che Wei: Mulai dari Relawan Jokowi, Penghargaan AJI Hingga Skandal Lippo

Pada prinsipnya, kalau lulusan UIN IB Padang itu, kelonggaran di ruang terbuka menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dalam hal ini hanya melindungi menghormati dan seterusnya, termasuk pemenuhan hak sosial ekonomi dan politik.

"Pemerintah dalam mengambil kebijakan harus aktif. Ketika dia (pemerintah) melihat peluang kemudian dibuat kebijakan politik ini sebuah angin segar bagi perkembangan ekonomi, pendidikan dibeberapa sektor sudah kembali dibuka," tuturnya.

"Pemerintah tidak boleh lengah dalam mengantisipasi perkembangannya. Jangan-jangam nanti masyarakat menilai pandemi sudah selesai. Semuanya ada tahapannya," katanya lagi.

Diezo juga menanggapi komentar sejumlah pihak yang menyebut kebijakan Jokowi belum tepat dan terlalu dini. Menurutnya, jika menunggu tepat, maka pendemi tidak akan selesai-selesai.

"Secara awam kita lihat, masyarakat saat ini sudah terbiasa menjaga diri. Pemerintah dalam ini harus tetap melakukan pengawasan Yang tahu kondisi daerah itu tentu gubernur dan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Didorong Evaluasi Kinerja Menteri yang Kurang Maksimal, Ini Alasannya

Menurutnya, jika kelonggaran ini tidak dikawal, maka akan menjadi suatu ancaman. Kalau terus menunggu sesuai pendapat ahli tentu tidak akan selesai. Faktaya hingga kini belum ditemukan obatnya. Disinilah peran negara harus berani membuat langkah-langkah.

Load More