SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat di ruang terbuat. Hal itu dilakukan lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah semakin terkendali.
Keputusan Jokowi itu dinilai langkah baik terhadap kelangsungan ekonomi masyarakat. Namun, tentu saja pelaksanaannya mesti dikawal karena wabah Covid-19 masih berlangsung.
Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Ekasaksi (UNES) Padang, Firdaus Diezo mengatakan, kelonggaran pemakaian masker sudah banyak dilakukan sejumlah negara yang menganggap Covid-19 hanyalah flu biasa.
"Menurut saya, sudah bagus dan semestinya dilakukan. Karena kita melihat tren perkembangan (pandemi) di Indonesia, khususnya Sumbar yang sudah mereda," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (19/5/2022).
Pada prinsipnya, kalau lulusan UIN IB Padang itu, kelonggaran di ruang terbuka menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dalam hal ini hanya melindungi menghormati dan seterusnya, termasuk pemenuhan hak sosial ekonomi dan politik.
"Pemerintah dalam mengambil kebijakan harus aktif. Ketika dia (pemerintah) melihat peluang kemudian dibuat kebijakan politik ini sebuah angin segar bagi perkembangan ekonomi, pendidikan dibeberapa sektor sudah kembali dibuka," tuturnya.
"Pemerintah tidak boleh lengah dalam mengantisipasi perkembangannya. Jangan-jangam nanti masyarakat menilai pandemi sudah selesai. Semuanya ada tahapannya," katanya lagi.
Diezo juga menanggapi komentar sejumlah pihak yang menyebut kebijakan Jokowi belum tepat dan terlalu dini. Menurutnya, jika menunggu tepat, maka pendemi tidak akan selesai-selesai.
"Secara awam kita lihat, masyarakat saat ini sudah terbiasa menjaga diri. Pemerintah dalam ini harus tetap melakukan pengawasan Yang tahu kondisi daerah itu tentu gubernur dan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.
Baca Juga: Perjalanan Karir Lin Che Wei: Mulai dari Relawan Jokowi, Penghargaan AJI Hingga Skandal Lippo
Menurutnya, jika kelonggaran ini tidak dikawal, maka akan menjadi suatu ancaman. Kalau terus menunggu sesuai pendapat ahli tentu tidak akan selesai. Faktaya hingga kini belum ditemukan obatnya. Disinilah peran negara harus berani membuat langkah-langkah.
"Wabah ini akan terus ada, tapi bagaimana caranya kita bisa hidup berdampingan dan bisa menganggap itu flu biasa dalam artinya menghadapinya. Kalau kita semua tahu apa diagnosis itu dan apa risikonya maka masyarakat lebih gampang menghadapinya. Selama ini kan kita kocar kacir karena ketidaksiagaaan kita tidak ada," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Jokowi Lakukan Reforma Agraria untuk Mengembalikan Hak Masyarakat Atas Tanah
-
Korupsi Jadi Alasan Netizen Malaysia Puji Jokowi Hingga Hujat Pemerintahnya Sendiri
-
Ade Yasin Kena OTT KPK, Presiden Jokowi Minta Iwan Setiawan Maksimalkan Pelayanan
-
Tingkat Kepuasan Publik Turun, Pengamat Desak Presiden Jokowi Segera Lakukan Evaluasi Kinerja Menteri
-
Menkominfo Klaim Pelonggaran Penggunaan Masker Sudah Matang
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar