Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:46 WIB
Lin Che Wei, tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (Irai.co.id)

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai salah seorang tersangka mafia minyak goreng dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Lin Che Wei diduga bersekongkol dengan tersangka utama yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Penetapan tersangka atas Lin Che Wei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Simak berikut profil lengkap untuk mengungkap siapa Lin Che Wei.

Siapa Lin Che Wei?

Mengutip Suara.com yang melansir laman Ensiklopedia Universitas Stekom Pusat, Lin Che Wei merupakan seorang ekonom terkemuka Indonesia yang memulai kariernya sebagai analisis keuangan seperti WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale. Lin Che Wei lahir di Bandung pada 1 Desember 1968, kini berusia 53 tahun.

Baca Juga: Tersangka CPO Lin Che Wei Punya Peran Besar di Kementrian Perdagangan, Jaksa Agung: Sangat Didengar Oleh Dirjen-nya

Ia dikenal dalam membongkar skandal Bank Lippo yang membuatnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Lippo Group. Kasus ini membawa Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2003.

Selain itu, Lin Che Wei juga merupakan penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" tahun 2002 dan 2004.

Pada tahun 2005 hingga 2007, Lin Che Wei menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa. Pada tahun 2007 dan 2008, Lin Che Wei menjabat sebagai CEO dari Putera Sampoerna Foundation yang merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang didirikan oleh Putera Sampoerna.

Lin Che Wei juga mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.

Tak hanya berkarier di perusahaan swasta, Lin Che Wei juga berkecimpung di pemerintahan. Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.

Baca Juga: Ini Peran Lin Che Wei Dalam Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Relawan Jokowi

Pada tahun 2014, Lin Che Wei menjadi Policy Advisor dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan menjadi Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN dan policy advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution. Posisi sebagai penasihat menteri tersebut masih berlangsung hingga sekarang.

Dalam kontestasi Pilpres 2014, Lin Che Wei menyatakan dukungannya terhadap Jokowi yang kala itu berpasangan dengan Jusuf Kalla. Dalam konferensi pers bertajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' pada akhir Mei 2014, Lin Che Wei menilai Jokowi sebagai orang yang tepat menjadi pemimpin Indonesia.

"Saya yakin memilih Jokowi karena lebih superior. Karena dalam penanganan pedagang kaki lima (misalnya), Jokowi memutuskan untuk menata ketimbang menertibkan. Dia (Jokowi) cenderung memimpin, bukan memerintah. Kemudian juga, Jokowi (itu) sosok yang peduli," lanjutnya.

Terlibat Kasus Korupsi CPO

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei ditahan selama 20 hari pertama sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022.

Melalui perbuatannya, Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itulah informasi seputar siapa Lin Che Wei, tersangka baru kasus korupsi CPO yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Load More