Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:46 WIB
Lin Che Wei, tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (Irai.co.id)

Melalui perbuatannya, Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itulah informasi seputar siapa Lin Che Wei, tersangka baru kasus korupsi CPO yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Load More