SuaraSumbar.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai kurang kerjaan saat mengeluarkan aturan larangan terhadap terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan sadang sidang di pengadilan.
Hal itu dinyatakan ahli hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, orang yang berwenang menilai pakaian terdakwa sopan atau tidak di persidangan adalah majelis hakim.
"Kejaksaan tidak berwenang mengatur pakaian terdakwa di persidangan, yang punya kewenangan itu majelis hakim, tidak ada kerjaan itu Jaksa Agung," kata Fickar dikutip dari Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, tata cara berpakaian terdakwa dalam persidangan tidak diatur secara detail dalam UU 8 Tahun 1981 yang hanya mengatur terdakwa harus mengenakan pakaian yang sopan.
"Jadi kurang kerjaan itu, kalau sudah di pengadilan sepenuhnya kewenangan hakim. Kalau hakim menganggap tidak sopan, diperintahkan untuk ganti kostum dan sidang bisa diundur," ucapnya.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Ketimbang Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama, Jaksa Agung Lebih Baik Fokus Jatuhkan Hukuman Berat Koruptor
-
Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Sidang, Legislator: Seolah-olah Sudah Tobat dari Kejahatan
-
Terkesan Sudutkan Islam, Legislator PKS Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Bawa Atribut Agama Saat Sidang
-
Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng, DPR Dukung Kejaksaan Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan
-
Setuju dengan Penyataan Jaksa Agung, Roy Suryo Sentil Penampilan Ruhut Sitompul di TV: Auto Peci, Tampil Sok Beriman
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Ditangkap Saat Tidur