SuaraSumbar.id - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut kegamaan dalam persidangan mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.
Nasir menyampaikan apresiasn tersebut karena kerap dibuat heran oleh terdakwa dalam persidangan yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan, salah satunya simbol Agama Islam yang lazim di Indonesia.
Simbol keagamaan yang umum dipakai terdakwa dalam persidangan tersebut umumnya, dari penggunaan kopiah haji, baju koko, kerudung atau pakaian abaya hingga cadar.
Padahal, ia mengemukakan, sebelumnya terdakwa tidak pernah menggunakan atribut tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
"Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam. Ada kesan seolah-olah atribut keagamaan itu dipaksakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau seolah-olah sudah bertaubat dari kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut," katanya kepada wartawan pada Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, ia juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk secepatnya menerbitkan peraturan tersebut secara resmi.
"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," katanya.
Larangan kepada terdakwa untuk mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan sebelumnya dilontarkan ST Burhanuddin.
Ia mengemukakan, aturan tersebut untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Terkesan Sudutkan Islam, Legislator PKS Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Bawa Atribut Agama Saat Sidang
-
Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng, DPR Dukung Kejaksaan Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan
-
Setuju dengan Penyataan Jaksa Agung, Roy Suryo Sentil Penampilan Ruhut Sitompul di TV: Auto Peci, Tampil Sok Beriman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya