Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Mei 2022 | 17:34 WIB
Ilustrasi garis polisi [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kalau tak punya uang, jangan pernah berani menyewa pekerja seks komersial. Sebab, selain merugikan orang yang open BO, bisa jadi Anda bakal berakhir babak belur.

Setidaknya, itulah yang dialami seorang pemuda di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ini.

Lelaki bernama Goudenth Teme itu, nekat menyewa PSK yang open BO via aplikasi Michat.

Namun, setelah PSK itu menyelesaikan pekerjaannya, Goudenth Teme baru mengatakan dirinya tak mempunyai uang untuk membayar.

Baca Juga: Viral Tukang Siomay Bawa Tumpukan Uang Koin Rp 1000 untuk Daftar Naik Haji

Goudenth Teme mengira PSK tersebut tak berdaya. Tapi siapa sangka, Goudenth Teme justru babak belur hingga pingsan di jalan.

Peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu (14/5) akhir pekan lalu. Kekinian, Selasa (17/5/2022), berita itu menjadi viral dan jadi buah bibir warganet.

Akun Instagram @kabarnegeri, menyebarluaskan informasi yang telah diberitakan media lokal TTU tentang hal tersebut.

Dalam pemberitaannya, Goudenth Teme menyewa PSK yang open BO via Michat itu hari SAbtu akhir pekan lalu pukul 18.00 WITA.

Melalui aplikasi kencan MiChat, Goudenth dan PSK tersebut akhirnya bersepakat bertemu setelah menyetujui harga jasa.

Baca Juga: Alin Pangalima, Mahasiswi Ingin Jual Ginjal Demi Bangun Jembatan Selamatkan Warga Desanya

"Kesepakatan harganya Rp 400 ribu. Korban lalu bertemu perempuan itu untuk berhubungan badan," kata Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober.

Tapi, setelah berhubungan badan, Goudenth Teme mengakui tidak bisa membayar perempuan tersebut.

Karena kesal, PSK itu lantas mengontak pacarnya. Tak lama, sang pacar dan temannya datang ke lokasi kencan dan langsung mengeroyok Goudenth Teme.

Pacar PSK itu mengeroyok Goudenth Teme hingga mengalami memar serta bengkak di kepala. Akibat luka itu, Goudenth Teme pingsan di tempat.

Saat pingsan itulah, pacar dan teman PSK itu menggotong Goudenth Teme dan membuangnya begitu saja di pinggiran jalan raya.

"Sewaktu korban sadar, dia ke SPKT Polres TTU untuk laporan," kata kasat reskrim.

Setelah mendapat laporan penganiayaan, tim Buser Polres TTU bergerak dan mengamankan 5 orang terduga pelaku.

Kekinian, kelima terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pengeroyokan.

"Tiga tersangka ditahan, sedangkan dua lainnya tidak karena masih anak di bawah umur. Dua anak ini wajib lapor. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara," kata dia.

Kontributor : Rizky Islam

Load More