SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh yang masuk dalam program legislasi daerah prioritas 2022 bisa disahkan hingga akhir tahun ini.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi, melansir Antara, Minggu (15/5/2022).
"Kita targetkan 12 rancangan qanun Aceh prioritas bisa ketok palu sampai akhir tahun, paling cepat Oktober 2022," katanya.
Ia meyakini semua rancangan qanun prioritas bisa selesai tahun ini. Pasalnya, sudah ada beberapa diantaranya hampir rampung, kemudian waktu yang dimiliki juga masih cukup banyak.
Baca Juga: Aroma Tak Sedap Tercium, Petani di Amuntai Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun
"Kita pastikan siap semua, masih ada waktu, dan juga kita tidak akan kejar tayang," katanya.
Perkembangan pembahasan sejumlah qanun tersebut sejauh ini berbeda-beda, ada yang sudah 50 persen hingga konsultasi ke Mahkamah Agung untuk penjadwalan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Adapun perkembangannya, kata Bardan, untuk rancangan qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh sudah 50 persen dan ditargetkan selesai dibahas pada Juli 2022.
Kemudian, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sedang konsultasi ke Mahkamah Agung. Rancangan qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan 80 persen (finalisasi RDPU).
Rancangan qanun Aceh tentang Cadangan Pangan menunggu perubahan alat kelengkapan dewan. Rancangan qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah 50 persen.
Baca Juga: Wanita dengan Alis Terbesar di Inggris Ungkap Penampilan Sang Pacar, Sama-Sama Punya Alis Raksasa
Rancangan qanun Aceh tentang Perubahan ketiga atas qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum dibahas, rancangan qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh segera masuk konsultasi kementerian.
Berita Terkait
-
Proyek Perikanan di Sabang Molor, Titik Soeharto: Jangan Dikorupsi, Segera Rampungkan!
-
Menhut Raja Juli Siap Endorse Titik Nol Sabang: Bukan Ikonik buat Aceh tapi Juga Negeri Ini
-
Instruksi Gubernur Aceh: Warga Kini Wajib Salat Berjamaah, Bagaimana Reaksi Mereka?
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS 5 Tahun Kedepan
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!
-
Link DANA Kaget Terbaru 14 April 2025, Buruan Ambil Rezekimu!
-
RUPST Setujui Buyback Saham, BRI Gelontorkan Rp3 Triliun