SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3.
"Saat ini kita tetapkan status terhadap EH sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, melansir Antara, Sabtu (14/5/2022).
Hasil audit BPKP Provinsi Aceh pada 25 April 2022, pengadaan kapal dengan nilai pekerjaan Rp 1.186.773.000 diduga merugikan keuangan negara Rp 354.767.413.
"Kapal itu dari awal serah terima pada 7 Desember 2018 lalu sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak, serta tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya," katanya.
Pihaknya juga telah menetapkan status tersangka terhadap T, Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia kapal dan telah ditahan di Rutan Aceh Singkil.
Pengadaan kapal penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.186.773.000.
Pelaksananya pengadaan kapal adalah CV.Dewi Shinta yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Ada pun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah Rp1.056.767.423 kepada penyedia jasa CV Dewi Shinta setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq. Kapal tersebut telah diserahterimakan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018.
EH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Ulasan Buku Gus Gerr: Guru Bangsa Paripurna
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran