Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:33 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3.

"Saat ini kita tetapkan status terhadap EH sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, melansir Antara, Sabtu (14/5/2022).

Hasil audit BPKP Provinsi Aceh pada 25 April 2022, pengadaan kapal dengan nilai pekerjaan Rp 1.186.773.000 diduga merugikan keuangan negara Rp 354.767.413.

"Kapal itu dari awal serah terima pada 7 Desember 2018 lalu sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak, serta tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: Braakk! Pemotor Tabrak Pagar di Jalan Raya Trawas Mojokerto, Korban Tewas Akibat Kepala Terluka Parah

Pihaknya juga telah menetapkan status tersangka terhadap T, Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia kapal dan telah ditahan di Rutan Aceh Singkil.

Pengadaan kapal penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.186.773.000.

Pelaksananya pengadaan kapal adalah CV.Dewi Shinta yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Ada pun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah Rp1.056.767.423 kepada penyedia jasa CV Dewi Shinta setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq. Kapal tersebut telah diserahterimakan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018.

EH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Ulasan Buku Gus Gerr: Guru Bangsa Paripurna

Load More