Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 27 April 2022 | 09:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. [Tangkapan layar]

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan. (Antara)

Load More