SuaraSumbar.id - Wakil Presiden Maruf Amin berharap masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik dalam waktu serempak.
"Diharapkan mudiknya tidak dalam waktu serempak sehingga nanti bertumpuk di jalan. Nanti bisa dua, tiga hari sampai ke daerah di Jawa Tengah (atau) Jawa (lain). Malah Presiden (minta) supaya cepat-cepat mudik itu sehingga mudik yang berangsur-angsur," katanya, Selasa (26/4/2022).
Tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik untuk merayakan Idul Fitri karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang makin terkendali.
"Saya kira kalau pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk mudik tahun ini karena itu diperkirakan antara 70-80 juta orang mudik. Hanya pemerintah minta supaya tetap menjaga protokol kesehatan, vaksinasinya supaya di (berikan suntikan dosis) penguat, supaya aman," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
Sedangkan untuk arus balik, dia juga meminta agar masyarakat dari daerah tidak malah membawa Covid-19 ke Jakarta dan sekitarnya.
"Juga pulangnya diharapkan seperti itu, sehingga pulangnya lancar. Jangan membawa Covid-19 dari Jakarta ke daerah, atau dari pusat-pusat ke daerah dan sebaliknya jangan bawa dari daerah ke pusat. Nah ini yang harus dijaga protokol kesehatannya," katanya.
Kementerian Perhubungan memperkirakan puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada tanggal 29 April 2022, bersamaan dengan mulainya cuti bersama. Pemerintah memberikan 4 hari cuti bersama yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.
Kemenhub juga memprediksi akan terdapat potensi pergerakan nasional mencapai 31,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 85,5 juta orang dalam arus mudik tahun ini.
Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Puluhan Sopir Bus Terminal Purabaya Surabaya Dites Urine
Untuk aturan mudik, pemerintah menetapkan masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil uji usap PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Berita Terkait
-
Makjleb! Ma'ruf Amin Sentil Kiai karena Tak Lagi Sadar Politik: Sekarang Lebih Penting Jampi-jampi
-
Perpisahan Menyentuh Ma'ruf Amin: Saya Tak Perlu Dipoles-poles Apalagi Personal Branding, Apa Adanya Saja
-
Sindir Jokowi Jelang Lengser? Wapres Ma'ruf Amin: Saya Tak Perlu Dipoles-poles, Apa Adanya Lebih Enak
-
Momen Wapres Ma'ruf Amin Berpamitan dengan Jajaran Satwapres
-
Akui Dibahas di Istana, Wapres Ma'ruf Amin Lempar Kasus Bos Judi Online Inisial T ke Bareskrim: Semuanya Sudah Tahu
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini