Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 April 2022 | 09:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama (kanan) saat memeriksa dua saksi di Padang. [Dok.Antara]

Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor. (Antara)

Load More