SuaraSumbar.id - Pengadilan di China menjatuhi hukuman mati terhadap seorang dosen asal Amerika Serikat yang mengajar di Ningbo University of Technology. Dosen tersebut divonis atas kasus pembunuhan yang disengaja terhadap kekasihnya sendiri.
Shadeed Abdulmateen, dosen asal AS berdarah Afrika, dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah, demikian media setempat yang dipantau pada Sabtu (23/4/2022).
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.
Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.
Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.
Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.
Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.
Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Shanghai Terus Meningkat, Kasusnya Lebih Parah Daripada di Wuhan
Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.
Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.
Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.
Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Leicester vs Aston Villa, Steven Gerrard Soroti Jadwal Sibuk The Foxes
-
Penembakan Brutal di AS, Pelaku Bunuh Diri Usai Lukai 4 Orang
-
Inter vs Roma, Inzaghi: Kami Menghadapi Salah Satu Tim Terkuat di Serie A
-
Dikepung Polisi Usai Lakukan Penembakan di Kawasan Elite AS, Pelaku Putuskan Bunuh Diri
-
Bos Bodo/Glimt dan Pelatih Kiper AS Roma Didakwa Lakukan Serangan Serius
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo