Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 15 April 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi THR, karyawan kontrak apakah dapat thr (Freepik)

Sementara itu pekerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan kerja, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan penghitungan sebagai berikut:

(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.

Sementara itu jika pekerja berstatus sebagai pekerja harian, besaran gaji satu bulan akan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulannya.

(Suara.com)

Baca Juga: Tok! ASN, Anggota TNI dan Polri serta Pejabat Negara Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13

Load More