SuaraSumbar.id - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah wajib diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja atau buruh menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan aturan pencairan THR buruh tahun 2022. Menurut Menaker Ida Fauziyah, THR 2022 diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
Aturan tersebut berlandaskan kepada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan Bisa Kena Sanksi
Baca Juga: Tok! ASN, Anggota TNI dan Polri serta Pejabat Negara Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13
THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruhnya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
Dalam aturan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada buruhnya.
Sanksi yang dikenakan perusahaan antara lain seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun seluruh produksi dan pembekuan perusahaan yang dilakukan secara bertahap.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan cara menghitung besaran THR sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang besaran THR Keagamaan.
Baca Juga: Yeay! Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN hingga Pensiunan, Ada Bonus Tukin Juga
Bagi pekerja yang mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji yang diterima setiap bulan. Jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji perbulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu pekerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan kerja, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan penghitungan sebagai berikut:
(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.
Sementara itu jika pekerja berstatus sebagai pekerja harian, besaran gaji satu bulan akan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran