SuaraSumbar.id - Video yang berisi seorang lelaki bersorban diklaim sebagai Kiai Syarif Situbondo berceramah mengajarkan aturan menyimpang dari Islam, ternyata hanyalah konten edkuasi.
Sebelumnya, video berdurasi 4 menit 51 detik itu sempat membuat heboh publik setelah disebarkan akun Facebook bernama Husain.
Aslinya, video tersebut adalah buatan tim akun YouTube Gus Idris Official.
Tim Gus Idris Official juga sudah mengunggah video klarifikasi terkait kehebohan tersebut.
"Kami memohon maaf, kalau video yang sedang viral itu, dipotong oleh pihak yang tak bertanggungjawab," kata tim Gus Idris Official melalui video di YouTube, Rabu (13/4/2022).
"Di sini, kami memohon maaf, khususnya kepada masyarakat serta alim ulama di Situbondo, kalau video yang sudah dipotong-potong itu membuat resah dan gaduh."
"Ini ada kesalahpahaman, karena video yang asli tidak bertujuan untuk memprovokasi. Lagi pula, dalam video aslinya, tidak ada tulisan bahwa itu di Situbondo."
Tim Gus Idris Official juga menegaskan, video itu sebenarnya adalah konten edukasi dakwah. Jadi, segala adegan di dalamnya adalah hasil setingan.
"Intinya, kami untuk dakwah. Karena tidak memungkiri, di masyarakat, kadangkala dijerumuskan oleh oknum yang menyesatkan. Pada dasarnya ini untuk edukasi dakwah. Jadi mohon maaf kalau ada kegaduhan."
Baca Juga: Mengerikan! Detik-detik Rumah Warga Mandau Siak Dikelilingi Harimau
Terkait video mereka yang sudah disunting ulang dan dibubuhkan tulisan Situbondo, tim Gus Idris Official menegaskan, "Kami tidak bertanggungjawab atas video yang sudah dipotong-potong oleh pihak lain."
Sebelumnya diberitakan, kekhusyukan umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadhan 2022, terusik oleh video viral berisi ceramah seorang lelaki bersorban tapi dinilai beda dari ajaran arus utama.
Dalam video berdurasi 4 menit 51 detik tersebut, tampak seorang lelaki bersorban yang diklaim bernama Kiai Syarif Situbondo mengkhotbahkan bahwa merokok di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
"Khususnya laki-laki, bisa merokok di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan perut," kata sang kiai di hadapan jemaah dalam masjid.
Pada video yang diunggah sejumlah akun Facebook seperti Dodi Haryadi, yang diakses Suara.com, Selasa (12/4/2022), lelaki itu juga membolehkan jemaahnya berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa.
"Bagi yang suami istri boleh berhubungan di siang hari di waktu puasa. Asalkan jangan berhubungan dengan istri orang."
Berita Terkait
-
Mengerikan! Detik-detik Rumah Warga Mandau Siak Dikelilingi Harimau
-
Kecelakaan Masturbasi, Video Viral Tiktok Percakapan Pasien dan Dokter Ini Bikin Ngakak
-
Salat Tarawih Secepat Kilat 10 Detik Selesai 2 Rakaat, Publik: Yang Asam Urat Ketar-ketir nih
-
Penjelasan Kodam I/Bukit Barisan soal Viral Polisi Militer Hadir Saat Massa Bakar Tempat Hiburan Malam
-
Viral Lagi! Aa Gym Sebut Hati-hati Kalau Denger Ceramah Ustaz Yusuf Mansur, Bisa Habis Harta Kita
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar