SuaraSumbar.id - Dua pegawai KPK terbukti berselingkuh. Mereka pun dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung karena terbukti melanggar kode etik.
Sanksi tersebut diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk sanksi hukuman disiplin, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut pegawai yang berselingkuh itu.
Dua pegawai KPK selingkuh itu berinisial SK dan DW. Pegawai berinsial SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan selingkuhannya DW adalah seorang jaksa. "Itu benar," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, kasus pelanggaran etik ini terbongkar dari laporan seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.
Baca Juga: Dilaporkan Suami Sah, Dua Pegawai KPK Terbukti Berselingkuh Dapat Sanksi Ini dari Dewas
Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan. SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.
Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).
Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa. (Antara)
Baca Juga: Disidang Dewas karena Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tegaskan Proses Laporan Hasto Tak Ganggu Penyidikan
-
Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan Besok, Begini Dalih Kubu Hasto
-
Tuding Penyidik Rossa Purbo Bekti Ugal-ugalan, Kubu Hasto Ngadu ke Dewas KPK: Tolong Ditindak!
-
Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas Rabu Besok, Hasto PDIP: Ini Bukan untuk Melawan KPK
-
Heran Korupsi Masih Merajalela Meski KPK Sudah 6 Kali Ganti Pimpinan, Eks Ketua Dewas: Ada yang Salah di Republik Ini?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran