SuaraSumbar.id - Dua pegawai KPK terbukti berselingkuh. Mereka pun dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung karena terbukti melanggar kode etik.
Sanksi tersebut diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk sanksi hukuman disiplin, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut pegawai yang berselingkuh itu.
Dua pegawai KPK selingkuh itu berinisial SK dan DW. Pegawai berinsial SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan selingkuhannya DW adalah seorang jaksa. "Itu benar," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, kasus pelanggaran etik ini terbongkar dari laporan seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.
Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan. SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.
Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).
Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa. (Antara)
Baca Juga: Dilaporkan Suami Sah, Dua Pegawai KPK Terbukti Berselingkuh Dapat Sanksi Ini dari Dewas
Berita Terkait
-
Kasih Penghargaan ke Istri karena Bikin Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
-
ICW Desak Dewas KPK Menindak Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Penyebaran Informasi Bohong
-
Harun Masiku Masih DPO, Ketua Dewas Klaim KPK Serius Cari
-
Klaim KPK Sudah Geledah Rumah Cari Buronan Harun Masiku, Dewas: Kegiatan Itu Kami Tahu, jadi Bukan Bohong
-
Ketua Dewas Klaim KPK Serius Memburu DPO Harun Masiku
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui