SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan manajer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua, Kecamatan Pauh yang berinisial EO (40).
Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra mengatakan, tersangka bakal disidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dalam waktu dekat.
"Pemberkasan sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami sedang menunggu jadwal persidangan," katanya, Kamis (24/3/2022).
"Kami telah menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya lagi.
Baca Juga: Polres Solok Ringkus 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Modus dan Korbannya Beda-beda
Diketahui, kasus ini bermula KSPPS menerima modal berupa hibah sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.
Selang waktu berjalan, tersangka melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku manager KSPPS sebesar Rp 324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.
Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan pembiayan fiktif. Sebagiannya sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Padang, 4 Pria Ditangkap
Sementara untuk pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan jaksa penuntut untuk menetapkan.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!