Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi sabung ayam. [Pixabay]

SuaraSumbar.id - Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Petugas juga meringkus empat orang pria yang diduga pelaku judi adu ayam itu.

Para pelaku yang ditangkap yakni Buyung (37), Rid (61), Zal (49), Yan (49). Mereka diciduk saat asyik mengadu ayam di Anak Air, RT 02 RW 17 Kelurahan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (23/3/2022) sore.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dengan aktivitas judi sabung ayam.

"Kami melakukan pengintaian dan ternyata mereka sedang asyik melakukan judi sabung ayam dengan taruhan uang," sebut Afrino, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Nasib Kusir Bendi di Padang yang Kian Miris, Kadang Pulang Tak Bawa Uang

Menurutnya, penangkapan ini sempat menimbulkan aksi kejar-kejaran pelaku dengan petugas. Namun, para pelaku dapat dibekuk tanpa perlawanan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 7 ekor Ayam Bangkok jantan, 1 buah jam dinding, 2 set ring busa, 5 buah kartu ronde dari karton, 3 buah bola lampu, 1 buah buku tulis catatan adu ayam, dan uang taruhan sebesar 196 ribu rupiah," ungkap Afrino.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan permainan judi sabung ayam tersebut baru satu kali.

"Taruhan judi sabung ayam bervariasi tergantung orang yang datang, dari Rp 100 ribu sampai Rp1 juta," katanya.

Ia menambahkan, para pecandu sabung ayam tidak hanya berasal dari Kota Padang, tetapi juga berasal dari daerah luar Kota Padang.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Cabai Merah di Pasar Raya Padang Mulai Turun

"Atas tindakan sejumlah pelaku ini, ia akan disangkakan dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana," katanya.

Load More