SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU (Pekerjaan Umum) berinisial F sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, melansir Antara, Sabtu (18/3/2022).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, F yang menjadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.
"Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Ginanjar, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.
"Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.
Baca Juga: Pelajaran Hidup dari Konflik Rusia dan Ukraina, Penting untuk Kehidupan Sehari-hari
"Berdasarkan itu maka penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu," ujarnya.
Kekinian Kejari Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka. Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM.
"Satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Perumahan Villa Argenta Asri Belum Dibangun, Kejati Jambi Cium Korupsi di BTN
-
KPK Mendadak Blak-blakan Bahas Korupsi di DKI Jakarta, Ada Apa?
-
KPK Minta Seluruh BUMD DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi
-
Berkas Perkara Dinyatakan P21, Tersangka Korupsi Alsintan Pemkab Ponorogo Segera Jalani Persidangan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar