Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:40 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU (Pekerjaan Umum) berinisial F sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, melansir Antara, Sabtu (18/3/2022).

"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, F yang menjadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Pelajaran Hidup dari Konflik Rusia dan Ukraina, Penting untuk Kehidupan Sehari-hari

"Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Ginanjar, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.

"Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.

Baca Juga: Rugi Rp 143 Miliar, 150 Korban Robot Fahrenheit Terdiri dari Pensiunan Berusia Lanjut

"Berdasarkan itu maka penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu," ujarnya.

Kekinian Kejari Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka. Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM.

"Satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," tegasnya.

Load More