SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU (Pekerjaan Umum) berinisial F sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, melansir Antara, Sabtu (18/3/2022).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, F yang menjadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Pelajaran Hidup dari Konflik Rusia dan Ukraina, Penting untuk Kehidupan Sehari-hari
"Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Ginanjar, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.
"Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.
Baca Juga: Rugi Rp 143 Miliar, 150 Korban Robot Fahrenheit Terdiri dari Pensiunan Berusia Lanjut
"Berdasarkan itu maka penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu," ujarnya.
Kekinian Kejari Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka. Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM.
"Satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," tegasnya.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
-
Tok! KPK Umumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan