SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memanggil paksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk hadir dalam rapat di DPR. Hal ini dilakukan terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng. Namun, Mendag tidak pernah hadir.
"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan, institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Pakai Dana Perkebunan Sawit
Dasco mengungkapkan bahwa DPR sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.
"Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya," ujarnya.
Karena itu dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Curah Sebesar Rp14.000 per Liter
Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Jadi Pemicu Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO Ke Kejagung
-
Pimpinan DPR Ultimatum Mendag Lutfi, Bakal Panggil Paksa jika Tiga Kali Absen Rapat Bahas Minyak Goreng Langka
-
Terkait Stok Minyak Goreng di Pontianak, Kepala Diskumdag: Harusnya Tersedia, Bahkan Surplus
-
Mendag Klaim Minyak Goreng Melimpah, Tapi Adanya di Kelapa Gading
-
Bias Minyak Goreng, Antara Pasar Gelap dan Kemandirian Harga
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!