Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:33 WIB
Mendag M Lutfi saat mengecek ketersediaan minyak goreng di Pusat Pasar Medan, Sabtu (26/2/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memanggil paksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk hadir dalam rapat di DPR. Hal ini dilakukan terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng. Namun, Mendag tidak pernah hadir.

"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Pakai Dana Perkebunan Sawit

Dasco mengungkapkan bahwa DPR sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

"Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya," ujarnya.

Karena itu dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Curah Sebesar Rp14.000 per Liter

Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok. (Antara)

Load More