Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:12 WIB
Ketum PA 212 Slamet Maarif saat mendatangi Polda Metro Jaya. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSumbar.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut polisi segera memproses laporan dugaan tindak pidana penistaan atau penodan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggonan anjing.

Mereka bahkan mengancam memberikan batas waktu pemrosesan laporan oleh kepolisian. Jika tidak, maka PA 212 bakal menggelar aksi demonstrasi.

“Kita tunggu sampai Jumat depan (11 Maret 2022) kalau tidak ada proses yang dijalankan oleh pihak kepolisian, saya pastikan Jumat depan kita akan turun (menggelar aksi demo) kembali di Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal Polri),” kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).

"Kami juga menuntut hari ini kepada pihak kepolisian untuk segera memproses beberapa yang sudah dilaporkan oleh kawan-kawan tentang dugaan penistaan agama. Kita berharap tidak ada lagi yang melindungi terhadap penista agama,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Ingin Undang Paus Fransiskus Untuk Lihat Indahnya Keberagaman di Indonesia

Pihaknya tidak ingin siapa pun menodakan agama apapun di negara Indonesia. Tak peduli walau dia seorang menteri.

"Kami alumni 212 akan tetap turun mengawal dan memastikan sampai kapan pun agar ini tetap harus diproses. Urusan presiden mau memecat memundurkan, urusan beliau bukan urusan kita. Yang kita perjuangkan harus diproses secara hukum tidak boleh ada penodaan agama di negeri ini,” tandasnya.

Gus Yaqut menurutnya telah patut diduga melakukan penistaan dan penodaan agama karena menyamakan suara dari toa masjid atau azan dengan gonggongan anjing saat menerangkan peraturan baru tentang volume bunyi toa atau pengeras suara masjid.

Load More