Aksi demonstrasi di kantor Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok. [Dok.Klikpositif.com]
“Sudah kita tindaklanjuti. Dari rapat bersama bagian hukum dan inspektorat, diketahui pemerintah daerah banding dan belum ada putusannya,” kata Romi.
Seperti diketahui, Bupati Solok menonaktifkan Wali Nagari Koto Gadang Guguak Carles Camra melalui surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.
Tak terima dengan putusan tersebut, Carles Camra melayangkan gugutan dan akhirnya menang di PTUN Padang.
Baca Juga: Cleaning Service hingga Sopir di Pemkab Solok Selatan Harus Tamatan D3 dan S2
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!