Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 07 Maret 2022 | 18:52 WIB
Aksi demonstrasi di kantor Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok. [Dok.Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Sekitar seratusan warga menggelar aksi demonstrasi di kantor Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (7/3/2022).

Aksi tersebut merupakan rentetan dari konflik pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak non aktif, Carles Camra. Massa demonstrasi menuntut agar pemerintah daerah mengembalikan jabatan Carles.

Perwakilan masyarakat Koto Gadang Guguak, Rafles Eka Putra mengatakan, banyak permasalahan muncul di tengah masyarakat pasca Carles Camra dinonaktifkan sebagai wali nagari.

“Memang ada pelaksana jebatan, namun tidak maksimal. Masyarakat mengeluh terhadap pelayanan,” kata Eka, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga: Cleaning Service hingga Sopir di Pemkab Solok Selatan Harus Tamatan D3 dan S2

Eka meminta Pemkab Solok segera menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya, polemik ini seperti mengacak-ngacak Nagari Koto Gadang Guguak. Apalagi, tidak ada kepala jorong yang menjadi jembatan pertama layanan masyarakat ke nagari.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan nasib masayarakat,” harapnya.

Tokoh masyarakat lainnya, Duski Malin Mangkuto mengatakan, sampai saat ini banyak masayarakat yang tidak tahu dengan Plt Wali Nagari Koto Gadang Guguak.

Menurutnya, secara emosional masayarakat dekat dengan Wali Nagari non aktif Carles Camra. “Beliau pilihan masyarakat, kembalikan jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak,” sebut Duski.

Masyarakat juga mempertanyakan soal ketegasan Pemkab Solok soal keputusan PTUN yang telah mememangkan Carles Camra.

Baca Juga: Bus Berpenumpang 25 Orang Hangus Terbakar di Solok, Begini Kronologinya

Di sisi lain, Plt Kepala DPMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan mengatakan, Cales Camra sudah mendatangi DPMN terkait tindak lanjut hasil PTUN.

“Sudah kita tindaklanjuti. Dari rapat bersama bagian hukum dan inspektorat, diketahui pemerintah daerah banding dan belum ada putusannya,” kata Romi.

Seperti diketahui, Bupati Solok menonaktifkan Wali Nagari Koto Gadang Guguak Carles Camra melalui surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.

Tak terima dengan putusan tersebut, Carles Camra melayangkan gugutan dan akhirnya menang di PTUN Padang.

Load More