SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi Rp 23,9 miliar untuk 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rinciannya 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, melansir Antara, Jumat (4/3/2022).
Sebanyak 142 orang itu merupakan bagian dari 357 orang KTML yang diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) Rp 59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pada saat yang sama juga ada penyerahan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.
Pembayaran kompensasi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872,00 kepada lima orang dan/atau ahli waris korban.
Ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Bagi korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK yang sebelumnya melakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.
Baca Juga: Promotor Hero Tito Mengaku Trauma, Minta Perbaikan Regulasi Perizinan Tinju
Sementara itu, kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 melalui proses peradilan dan kompensasi dibayarkan atas putusan pengadilan, seperti kompensasi terhadap lima korban dan/atau ahli waris korban di Sulteng.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK: Ada 5 Oknum TNI yang Terlibat
-
LPSK: Ada Keterlibatan 5 Oknum TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
-
Korban Bom Pasar Maesa Palu dan Jaksa Ditembak Dapat Uang Kompensasi dari Pemerintah
-
46 Korban Terorisme Mendapatkan Kompensasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM